Polres Purbalingga Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Sekaligus Tempat Pelayanan Kecantikan Ilegal
Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap peredaran produk kosmetik yang tak jelas izin edar maupun kandungannya.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap peredaran produk kosmetik yang tak jelas izin edar maupun kandungannya.
Baru-baru ini Sat Reskrim Polres Purbalingga menggerebek rumah produksi kosmetik sekaligus tempat praktik pelayanan kecantikan ilegal di Perumahan Griya Perwira Asri 2 Nomor A2 Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Polisi menangkap dua pelaku, DRA (23), dan PO (29), warga Perumahan Griya Perwira Asri 2 Nomor A2 Desa Babakan Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Menurut Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi warga.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan IT terkait adanya dugaan peredaran produk farmasi dan kosmetik ilegal.
Di antaranya dengan melacak akun yang mempromosikan produk kosmetik ilegal itu lewat media sosial.
Usai penyelidikan itu, Kamis (3/1/2018), sekira pukul 17.00 WIB, polisi bersama petugas Dinas Kesehatan (DKK) Purbalingga mengecek tempat yang diduga untuk memproduksi produk tersebut.
Di rumah itu, benar saja, petugas menemukan beberapa produk kosmetik ilegal yang tidak masuk dalam daftar BPOM.
Selain itu, didapati alat alat medis untuk melakukan infuse atau suntik putih siap pakai di rumah itu.
Saat diinterogasi, pelaku rupanya tidak bisa menunjukan dokumen sah berkaitan dengan usaha serta praktiknya.
"Pelaku memproduksi kosmetik secara ilegal dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Serta melakukan praktik perawatan kecantikan secara medis tanpa izin yang sah," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 8 buah kemasan placenta ukuran 500ml, 4 botol lotion dengan stiker atau cap warna pink bertuliskan Suntik Putih Purbalingga.
Selain itu ada beberapa botol kecil tempat kapsul, botol alkohol antiseptik 70 persen, satu dus kecil hypafix ukuran 5cm x 1m, sebuah buah Infus set (selang infus), 1 spet (suntikan) terisi campuran NaCL dan serbuk pure glutathione, NaCL ukuran 500 ml, serta abucut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (*)