Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggaran-pelanggaran Brigpol Dewi Hingga Berakhir Pada Pemecatan

Rupanya foto itu disebar pacar Brigpol Dewi di Lampung yang belakangan diketahui adalah narapidana kasus pembunuhan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelanggaran-pelanggaran Brigpol Dewi Hingga Berakhir Pada Pemecatan
Dok Polrestabes Makassar
Dua anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

TRIBUNNEWS.COM -- Oknum Polwan Brigpol Dewi terbukti melanggar kode etik kepolisian hingga berujung pemecatan.

Upacara pemecatan Brigpol Dewi berlangsung, Rabu (2/1/2019) di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan.

Brigpol Dewi tidak datang dalam upacara itu, dia diwakili rekannya.

Polwan ini dulunya bertugas di bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Baca: BREAKING NEWS: Hari Ini Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Rinciannya

Dalam sidang kode etik, Brigpol Dewi tak berkutik saat diungkap daftar pelanggarannya.

Berikut di antara fakta-fakta pelanggaran Brigpol Dewi:

1. Selfie Seksi

BERITA TERKAIT

Informasi yang dihimpun, beredar di Facebook foto Brigpol Dewi nyaris tanpa busana.

Rupanya foto itu disebar pacar Brigpol Dewi di Lampung yang belakangan diketahui adalah narapidana kasus pembunuhan.

Saat berkenalan menggunakan media sosial Facebook, pria itu mengaku berpangkat komisaris polisi (Kompol) dan bertugas di Lampung.

Pria itu memalsukan identitasnya kepada Brigpol Dewi dan memasang foto pria lain di akun media sosialnya saat berkenalan.

Brigpol Dewi dan pria itu kemudian saling bertukar foto tak senonoh.

2. Selingkuh di Hotel

Brigpol Dewi juga diketahui pernah menjalin hubungan terlarang (selingkuh) dengan seorang perwira Polda Sulsel bahkan saat sidang etik, Brigpol Dewi tidak membantah kabar asmara terlarang itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas