Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Berlatar Cinta Sejenis Jadi Sebab Napi yang Kibuli Oknum Polwan di Makassar Dipenjara

Lantas pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, Polda Lampung menjemputnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuhan Berlatar Cinta Sejenis Jadi Sebab Napi yang Kibuli Oknum Polwan di Makassar Dipenjara
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Tim dari Polda Sulsel menjemput Alfiansyah (wajah diblur) di Lapas Way Gelang Kota Agung Barat. 

Saat itu Alfiansyah menganiaya korbannya berinisial BM, di Dusun Tegal Sari, Pekon Kutodalom, Kecamatan Gisting, pada awal November 2014.

Lantas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung terungkap bahwa Alfiansyah menghabisi korban karena kesal terhadap korban.

Sebelum dibunuh, korban selalu minta 'dilayani'.

Lantas Alfiansyah memenuhi hasrat korban, sembari menghajarnya dengan batu ke arah kepala korban dan menjerat lehernya dengan ikat pinggang korban.

Lantas putusan vonis dari Pengadilan Negeri Kota Agung, Alfiansyah divonis delapan tahun, lebih ringan dari tuntutan 10 tahun.

Saat itu terdakwa dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.
Atas putusan vonis itu Alfiansyah menerimanya. Dia mengaku bersalah akibat kesal terhadap korban.

Lantas tahu korban meninggal maka wajar apabila dapat hukuman berat.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Lampung masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian Sulawesi Selatan terkait kasus asusila yang menyeret narapidana Lapas Kota Agung Tanggamus bernama M Alfiansyah bin Maun dengan DS, mantan polwan berpangkat brigpol.

Kasubag Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut selesai, baru bisa ditindaklanjuti.

"Kami tunggu sampai proses pemeriksaan kepolisian selesai di Makassar. Lebih lanjut seperti apa kita lihat nanti," ujar Erwin melalui telepon, Sabtu (5/12/2018) sore.

Dikatakan Erwin, ketika putusan mengenai kasus baru yang dilakukan Alfiansyah sudah keluar dari Pengadilan Makassar, bisa jadi akan kembali ke Lapas Kotaagung untuk menjalani masa hukuman sebelumnya ditambah dengan masa hukuman baru terkait kasus asusila.

"Kalau sudah diputuskan pengadilan kan ditambahin lagi hukumannya. Terus menjalani proses hukumannya (di Lapas Kotaagung)," imbuhnya.

M Alfiansyah terlibat kasus penipuan terhadap Brigpol DS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dua atau tiga hari lalu.

Menurut keterangan Kalapas Kota Agung Sohibur Rachman, Alfiansyah sampai saat ini masih masih berada di Makassar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas