Bocah Perempuan 14 Tahun Ini Layani 8 Pria Tiap Hari, Sekali Main Diupah Rp 80 Ribu
Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun tiap hari melayani delapan pria hidung belang. Hal itu membuat merasa kesakitan saat akan buang air kecil.
Editor: Sugiyarto
Kemudian menyalurkan kepada tersangka lainnya yang memiliki hall.
"Yang punya hall itu yang mencarikan tamu. Jadi langsung booking dan langsung cari tamu. Nanti ada tamunya, bisa mereka mainnya di tempat itu atau di hotel," jelas Sang Ayu.
"Upah yang diterima si anak mendapatkan Rp 80 ribu sampai Rp 110 ribu per tamu. Sementara tersangka 1 mendapat Rp 25 ribu, tersangka 2 Rp 30 ribu per tamu. Kalau dia punya 30 orang di Hall itu dan tiap hari ada 8 pengunjung, pasti gede dia dapat perbulannya," bebernya.
Ia dan tim kepolisian menduga kasus tersebut merupakan sindikat human trafficking.
"Dan nampaknya ini merupakan sindikat perdagangan orang. Nampaknya seperti itu. Jadi kalau kasus trafficking itu pada umumnya sindikat. Ada agen, penampungan, penjemput dan yang pengeksploitasinya," katanya.
Dikatakannya, dua tersangka tersebut sudah melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur itu sejak 2-3 bulan sebelumnya.
"Korban rata-rata dari Bekasi. Dan hingga saat ini rata-rata sudah diperkerjakan selama 2-3 bulan," ucapnya.
Hingga siang tadi, dia mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus tersebut.
"Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa, lima korban dan dua tersangka. Saat ini kita masih periksa intensif untuk kembangkan penyelidikan,"
"Sedangkan, TKP tidak kita lakukan police line. Karena korban anak-anak sudah kita bawa semua. Yang pada umumnya kita titik beratkan pada anak di bawah umur," akuinya.
Korban 5 Anak
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan lima anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018).
Kelima korban yaitu Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).
Nama kelima korban disamarkan karena masih dibawah umur.
Melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, dua tersangka Tangkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.