Tiga Polisi Polres Landak Dipecat
Dua di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan nakorba, sedangkan satunya terlibat kasus tindak pidana
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Tiga anggota Polres Landak dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (8/1/2019).
Ketiga anggota tersebut adalah Bripka Kasianto, Brigadir Polisi Saiyan, dan Briptu Ari Andriana.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio mengatakan, ketiganya diberhentikan dari institusi Kepolisian dengan tidak hormat karena tersandung sejumlah kasus
"Dua di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan nakorba, sedangkan satunya terlibat kasus tindak pidana," ujar AKBP Bowo Gede Imantio.
Lanjutnya lagi, pemecatan terhadap ketiga anggota Polres Landak ini setelah sebelumnya melalui sidang komisi kode etik diinternal Polri
"Walau pun kita mengasihi, walau pun kita peduli dengan anggota-anggota kita. Namun kalau aturan sudah dilanggar, harus sampai pada keputusan dengan tidak hormat melalui sidang komisi kode etik," jelasnya.
Kapolres mengakui sangat menyayangkan atas keputusan pemecatan terhadap tiga anggotanya ini. Namun Kapolres berharap agar hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota lainnya.
Baca: Kabar Terkini Brigpol Dewi Usai Dipecat sebagai Polwan karena Kirim Foto Syur
Untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan institusi Polri.
"Saya sangat berharap tidak ada lagi yang lain untuk melakukan pelanggaran sampai pada putusan yang pasti disesalkan, baik secara pribadi, keluarga,' ungkap AKBP Bowo Gede Imantio.
Di Institusi Polri sendiri merasa kehilangan dengan adanya personil yang berkurang. "Karena requitmen yang kita lakukan ini juga sangat susah," pungkas AKBP Bowo Gede Imantio.
Satu Polisi di Mempawah Dipecat
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang personel Polres Mempawah yang melakukan tindakan tak disiplin, di halaman Mapolres Mempawah, Senin (24/12/2018).
Personel yang di berhentikan secara tidak hormat bernama Aiptu Rabudin, yang mana yang bersangkutan merupakan lulusan Seba PK Polri tahun 1996, di SPN Pontianak.