Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Polisi Polres Landak Dipecat

Dua di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan nakorba, sedangkan satunya terlibat kasus tindak pidana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Polisi Polres Landak Dipecat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Upacara PDTH kepada tiga anggota Polres Landak, Selasa (8/1/2019). 

"Aiptu Rabudin, sebelumnya bertugas sebagai BA Sat Sabhara Polres Mempawah Mempawah, dan terhitung mulai tanggal 1 November 2017 hingga saat ini, yang bersangkutan tidak masuk Dinas tanpa keterangan,"jelas Didik Dwi Santoso.

Sebelumnya, lanjut  Didik Dwi Santoso, Aiptu Rabudin telah menjalani Proses Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri, dan Pelaksanaan Sidangnya telah di jalankan selama 3 kali.

Pada sidang tersebut yang bersangkutan di Jatuhi Sanksi bersifat Rekomendasi berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini, tidak di hadiri oleh Aiptu Rabudin, namun Pelaksanaan Upacara ini tetap di laksanakan dengan cara absensia.

Pada kesempatan, Didik Dwi Santoso mengatakan bahwa banyak pemuda pemudi yang ingin menjadi anggota Polri, dan sangat tidak mudah untuk masuk menjadi anggota Polri.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas