Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Malaysia Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Kepergok Bawa 1.887 Butir Pil Ekstasi ke Bali

Mohd Husaini Bin Jaslee (35) terancam pidana maksimal 20 tahun penjara setelah kepergok bawa 1.887 butir pil ekstasi dengan berat total 588,37 gram.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Malaysia Terancam 20 Tahun Penjara Setelah Kepergok Bawa 1.887 Butir Pil Ekstasi ke Bali
Tribun Bali/Putu Candra
Mohd Husaini Bin Jaslee usai diadili di PN Denpasar, Senin (7/1/2019). WN Malaysia ini disidang, karena diduga membawa ribuan butir ekstasi dari negaranya. TRIBUN BALI/PUTU CANDRA 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mohd Husaini Bin Jaslee (35) terlihat tenang saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2019).

Warga Negara (WN) Malaysia ini diadili, karena diduga membawa ribuan pil ekstasi dari negaranya.

Terhadap perbuatannya, Jaksa Megawati mewakili Jaksa Purwanti Murtiasih dalam surat dakwaan, mendakwa terdakwa Mohd Husaini dengan dakwaan alternatif.

Dimana terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa kemudian berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Dody Arta Kariawan.

Usai berkoordinasi, Dody mewakili kliennya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa.

"Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," ujar Dody kepada majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.

BERITA REKOMENDASI

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi.

Sementara diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa dikenakan dakwaan pertama dan kedua.

Dakwaan pertama, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotik golongan I dalam bentuk bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca: Usai Menenggelamkan Elfi Manik yang Sudah Tak Bernyawa, Yewalson Kembali ke Rumah Mengambil Emas

Berupa ekstasi sebanyak 1887 butir dengan berat total 588,37 gram netto.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Jaksa Megawati.


Atau kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Berupa ekstasi sebanyak 1.887 butir dengan berat total 588,37 gram netto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas