Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cari Tumpangan Pulang dari Ngamen, Bocah 11 Tahun di Gresik Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pria Ini

Seorang pria di Gresik terbukti mencabuli bocah 11 tahun. Awalnya korban mencari tumpangan di terminal hendak pulang dari mengamen.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cari Tumpangan Pulang dari Ngamen, Bocah 11 Tahun di Gresik Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pria Ini
kolase Tribun Video
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Seorang pria di Gresik terbukti mencabuli bocah 11 tahun. Awalnya korban mencari tumpangan di terminal hendak pulang dari mengamen.

Pelakunya bernama WAWB (24), warga Gresik akhirnya diganjar penjara 5 tahun dan denda 50 Juta subsider hukuman 2 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (9/1/2019).

Terdakwa dinyatakan terbukti berbuat asusila  dengan menyetubuhi bocah pengamen yang masih berumur 11 tahun.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agung Ciptoadi dengan hakim anggota Silvya Terri dan Fitriah Ade Maya.

Dalam berkas putusan menyebutkan bahwa terdakwa WAWB telah  melanggar Pasal 82 ayat (1) pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 “Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa WAWB dengan hukuman penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 50 Juta subsider hukuman penjara selama dua bulan,” kata Agung, Rabu (9/1/2018).

Berita Rekomendasi

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih usia anak-anak dan membuat trauma berkepanjangan sehingga mengganggu gangguan spikologis anak.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Budi Prakoso, yang menuntut hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara.

“Putusan saudara ini sudah yang paling ringan. Ini terhadap perilaku asisila. Silahkan konsultasi kepada kuasa hukum saudara,” kata hakim.

Mendapat kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa mengatakan menerima dan jaksa juga menyatakan menerima.

“Menerima yang mulia,” kata terdakwa WAWB setelah konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Perbuatan terdakwa WAWB ini dilakukan pada Agustus 2018. Saat itu korban yang masih usia 11 tahun dan tinggal di kawasan Terminal angkutan Umum, Jl Gubernur Suryo, Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik akan pulang dari mengamen di arean Kawasan Industri Gresik (KIG) Kecamatan Kebomas untuk mencari tumpangan pengendara motor.

Ternyata, terdakwa dihampiri oleh terdakwa WAWB dan diajak mutar-mutar di KIG.

Setelah sampai di dekat sebuah pabrik, terdakwa dipaksa untuk melayani nafsu birahinya hingga layaknya pasangan suami istri.

Kejadian tersebut terbongkar ketika korban berteriak – teriak minta tolong. Dan akhirnya ditolong oleh dua orang yang melintas di KIG.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bocah 11 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pria di Gresik, Korban Cari Tumpangan Pulang dari Ngamen

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas