Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pencuri Mobil di Purwakarta Terkapar Ditembak Polisi

Dua pelaku spesialis pencuri mobil ditembak polisi setelah mencuri mobil yang terparkir di pinggir Jalan Raya Purwakarta

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Pencuri Mobil di Purwakarta Terkapar Ditembak Polisi
Tribun Jogja/Jihad Akbar
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Dua pelaku spesialis pencuri mobil ditembak polisi setelah mencuri mobil yang terparkir di pinggir Jalan Raya Purwakarta, Kampung Sindang Palay, RT 1/6, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kedua pelaku, DS (36) alias Uday dan AK alias Saan (52), mencuri mobil Daihatsu Grand Max warna silver metalik dengan plat nomor D 8313 UC milik Adih pada 13 Desember 2018.

Anggota Satreskrim Polres Cimahi hanya butuh waktu 24 jam untuk menangkap kedua pelaku. Namun saat hendak dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembak pelaku pada masing-masing kakinya.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda. DS diamankan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan AK diamankan di Kabupaten Garut.

"Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri mobil, tapi hanya dalam waktu 24 jam anggota Satreskrim bisa menangkap pelaku setelah dilaporkan oleh pemiliknya," ujar AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (9/1/2019).

Modus pencuriannya, kata AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, kedua pelaku ini berbagi tugas. DS memecahkan kaca mobil dengan menggunakan batu berukuran kepalan tangan kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan obeng dan palu.

Berita Rekomendasi

"Kemudian pelaku melepas soket kendaraan lalu menyambungkannya kembali, sedangkan AK mengawasi situasi di lokasi kejadian lalu duduk disamping DS yang menjadi sopir dan mobil dibawa kabur ke daerah Cililin," kata AKBP Rusdy Pramana Suryanagara.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil yang dicuri pelaku serta alat-alat yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

"Pelaku merupakan residivis, sehingga kami masih mengembangkan terhadap kemungkinan adanya para pelaku lain maupun TKP yang lain," katanya.

DS mengatakan, sasaran pencuriannya yakni mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan ketika situasi di sekitar lokasi sepi agar aksinya bisa berjalan mulus.

"Kemudian saya mencari batu untuk memecahkan kaca lalu setelah kaca pecah menjebol kontak menggunakan obeng," katanya.

Rencananya mobil tersebut, kata dia, akan dijual dengan harga Rp 8 juta kemudian hasilnya akan dibagi dua.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Pencuri Mobil Terkapar Ditembak Polisi, Mencoba Melawan Saat Akan Ditangkap

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas