Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta
Secara keseluruhan, eksepsi yang dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya sudah menggambarkan secara jelas duduk perkara dialami Billy SindoRO
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi Billy Sindoro, terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pembacaaan putusan terhadap eksepsi itu digelar di ruang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (9/1).
"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Billy Sindoro," ujar Tardi, anggota majelis hakim.
Menurutnya, secara keseluruhan, eksepsi yang dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya sudah menggambarkan secara jelas duduk perkara yang dialami Billy Sindoro
"Bahwa dakwaan penuntut umum sudah merumuskan locus (tempat) dan tempus (waktu) serta modus tindak pidana yang dilakukan Billy Sindoro. Sehingga, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta jelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut," ujar dia.
Hakim menjadikan Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas ersyaratan formil terdakwa, kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur di Pasal 143 KUHAP. Sedangkan menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa, lebih membahas soal pokok perkara yang harusnya dibuktikan di persidangan.
Baca: Kasus Meikarta: KPK Temukan Dugaan Pembiayaan Pelesir Anggota DPRD Bekasi ke Luar Negeri
"Bahwa eksepsi dari terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan di persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa," katanya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Taryudi terhadap dakwaan jaksa dengan pertimbangan yang sama dengan terdakwa Billy Sindoro bahwa eksepsi Taryudi sudah menyentuh pokok perkara sedangkan pokok perkara harus dibuktikan di persidangan.
"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Billy Sindoro," ujar Judijanto Hadilesmana, ketua majelis hakim.
Adapun terhadap eksepsi Henry Jasmen, majelis hakim juga sama-sama menolak keberatannya terhadap dakwaan jaksa, dengan alasan yang sama seperti terdakwa Billy Sindoro dan Henry Jasmen.
"Menyatakan keberatan (eksepsi) dari terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan jaksa tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Billy Sindoro," ujar Lindawati, anggota majelis hakim.
Dengan putusan ini, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.