Hamili Anak Asuhnya yang Masih SMP, Pria di Kupang Ini Ditangkap Polisi
MT, pria berumur 55 tahun asal Desa Nunmafo, Kecamatan AOT, Kabupaten Kupang, telah ditangkap Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Amabi Oefeto Timur (A
Editor: Sugiyarto
Korban disetubuhi oleh pelaku sejak dua tahun lalu, ketika korban masih berusia 13 tahun atau baru tamat SD.
"Perbuatan bejat pelaku terhadap korban, sudah berulang kali tepatnya lima kali, di kebun tempat mencari pakan ternak (sapi)," ujar Jules.
Akibat disetubuhi, lanjut Jules, korban pun hamil. Hal itu diketahui setelah menjalani tes di puskesmas setempat.
"Pelaku MT saat ini telah diamankan di Polsek Amabi Oefeto Timur, Polres Kabupaten Kupang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Jules.
Atas perbuatannya itu, MT dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong).
Berita Rekomendasi