Kasus Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabuli Mahasiswi, Polisi Periksa Pelapor .
Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E.
Editor: Hendra Gunawan
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi membenarkan adanya pemeriksaan dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi pada Selasa, 8 Januari 2019.
"Benar, kemarin (Selasa) ada pemerikasaan," ungkap Ketut, Rabu, 9 Januari 2019.
Pemeriksaan, sambung Ketut, dilakukan terhadap pelapor E dan dua saksi.
"Pelapor sudah dimintai keterangan, berikut dua orang saksi," bebernya.
Ketut menuturkan, pada Rabu (9/1/2019), pihaknya memanggil ketua jurusan serta sekretaris jurusan tempat oknum dosen yang menjadi terlapor, mengajar.
"Hari ini, kami panggil kajurnya untuk dimintai keterangan dan sekretaris jurusan juga kami mintai keterangan, serta Ketua BEM dimintai untuk klarifikasi," tegasnya.
Klarifikasi terhadap Ketua BEM karena sempat menyuarakan kasus tersebut.
"Jadi kan sebelum melapor, Ketua BEM sempat menyuarakan kasus ini. Jadi, kami mintai klarifikasi," katanya.
Saat ditanya langkah setelah pemeriksaan, Ketut tidak banyak berkomentar banyak.
"Setelah pemeriksaan, itu akan berkembang," ucapnya.
Kasus oknum dosen UIN Raden Intan diduga cabuli mahasiswi telah dilaporkan ke Polda Lampung pada Senin, 31 Desember 2018.
Kasus tersebut terjadi saat mahasiswi tersebut sedang mengumpulkan tugas kuliah.
Korban berinisial E menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
Menurut E, yang merupakan mahasiswi Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan, kejadian berawal saat ia hendak mengumpulkan tugas mata kuliah.