Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tahun Buron, Tersangka Penembakan dan Pembunuhan di HTI Tulangbawang Tertangkap

Usup berperan menjemput paksa korban, menembak ke atas, dan menembak para korban dengan menggunakan senjata api rakitan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Tahun Buron, Tersangka Penembakan dan Pembunuhan di HTI Tulangbawang Tertangkap
pixabay
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNNEWS.COM, MENGGALA - Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap tersangka kasus kerusuhan dan pembunuhan di Posko HTI (Hutan Tanaman Industri) Dusun Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat.

Usup (33), warga Kampung Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat, masuk DPO (daftar pencarian orang) kasus yang terjadi pada 2016 silam itu.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (8/1/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Unit 6, Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/66/III/2016/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Gunter, tanggal 11 Maret 2016, dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/25/VI/2016/Reskrim.

“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat, dan curanmor), pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan kecepatan tinggi. Petugas yang mengetahui kalau itu merupakan DPO langsung melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” papar Zainul, Kamis (10/1/2019).

Dalam kasus itu, Usup berperan menjemput paksa korban, menembak ke atas, dan menembak para korban dengan menggunakan senjata api rakitan.

Berita Rekomendasi

"Usup inilah yang mengikat serta memukul para korban dengan menggunakan gagang senpi rakitan dan tangan kosong," papar Zainul.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat pasal 340 KUHP subpasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Mesuji ini. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buron 2 Tahun, Tersangka Pembunuhan di HTI Ditangkap,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas