Gadis di Palembang Dicabuli Ayah Tirinya Selama 5 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
Pelaku pemerkosaan terharap anak tiri yakni Sopian (55), warga Kecamatan IB II, Palembang, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Palembang.
Editor: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM- Hanya dalam hitungan hari, setelah melapor ke Polresta Palembang, pelaku pemerkosaan terharap anak tiri yakni Sopian (55), warga Kecamatan IB II, Palembang, berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Rabu (9/1/2019), sekitar pukul 17.00.
Sopian ditangkap petugas PPA, pimpinan Kanit PPA, Iptu Hermansyah, saat sedang bekerja bangunan tak jauh dari rumahnya.
Tak pelak melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, saat itu Sopian pun langsung mengaku salah.
Tanpa banyak bicara Sopian pun digiring ke Polresta Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Ketika ditemui di ruang PPA Satreskrim Polresta Palembang, Kamis (10/1/2019), Sopian mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.