Mantan Mahasiswi Ditangkap Polisi, Tersandung Kasus Investasi Bodong hingga Rp 3,5 M
Seorang mantan mahasiswi di Bandar Lampung terjerat kasus investasi bodong hingga Rp 3,5 miliar.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan mahasiswi sebuah universitas swasta di Bandar Lampung, Melika Sari (25) diduga terjerat kasus investasi bodong.
Melika Sari yang juga warga Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, diciduk polisi lantaran tak mampu mengembalikan uang partnernya.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Hapran menuturkan, Melika diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan berkedok investasi makanan ringan multilevel marketing (MLM).
Dari aksinya itu, ada 11 korban yang tertipu.
"Dari 11 korban, hanya satu korban yang proses sidik," ungkap Hapran, Rabu, 9 Januari 2018.
Satu korban itu, kata Hapran, dilanjutkan ke proses penyidikan.
Sementara modal 10 korban lainnya sudah dikembalikan oleh tersangka.
"Jadi tersangka sudah mengembalikan (modal) kepada 10 korban lainnya dengan cara gali lubang tutup lubang," paparnya.
Adapun, total keseluruhan investasi bodong ini mencapai Rp 3,5 miliar.
"Tinggal korban terakhir yang mengalami kerugian Rp 96.350.000," ucapnya.