Penangkapan Tersangka Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Keluarga Trauma
Kini keluarga Bagus Bawana Putra, tersangka kasus penyebar hoax surat suara tercoblos, khususnya sang ibu trauma atas penangkapannya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mahfira Putri Maulani
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Tersangka pelaku penyebar hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Hardono Putra akhirnya tertangkap di Sragen, Senin (7/1/2019).
Estiningrum (43), adik Bagus Bawana Putra menjelaskan pada Minggu (6/1/2019) pukul 22.00 WIB adiknya datang melalui Masaran Sragen.
Lalu Bagus melanjutkan perjalanan dengan naik ojek ke tempat Estiningrum di Dukuh Dukuhan Kulon RT 09, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Alasan tersangka ke Sragen bertujuan untuk berziarah dengan menyekar makam keluarga dan sekaligus numpang tidur di rumahnya.
Pada Senin (7/1/2019) sekira pukul 02.30 WIB petugas dari Mabes Polri, sebanyak 15 personel dengan mengendarai tiga mobil datang ke rumahnya untuk melakukan penangkapan lalu dibawa ke Jakarta.
Saat itu Tim Mabes langsung mengetuk pintu, ternyata yang membukakan pintu tersangka sehingga langsung diamankan.
Baca: Nely Apriani Histeris dan Nyaris Pingsan saat Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Menurut informasi dari Babinsa Sragen, Bagus Bawana Putra bertempat tinggal di Bekasi, bekerja sebagai wiraswasta (bisnis lada dan kopi).
Bagus juga memiliki saudara kembar yang bertempat tinggal Yogyakarta.
Kini keluarga, khususnya sang ibu trauma atas penangkapan kakak Esti.
Atas kejadian ini, Bintara Pembina Desa (Babinsa) mengimbau kepada keluarga agar menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang.
Keluarga Estiningrum diminta menghubungi Babinsa/Babinkamtibmas Desa Karangasem bila ada pihak yang mengintimidasi.
Sementara itu, terkait penangkapan tersebut, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan sesuai KTP tersangka merupakan warga Desa Slogo Kecamatan Tanon.
Namun sekarang telah pindah dan domisili di Jakarta.