Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu dan Anak di Lampung Timur Jual Pelajar dengan Tarif Rp 500 Ribu hingga Rp 900 Ribu

Tersangka PI (36) dan BA (21) menjual para pelajar kepada pria-pria hidung belang dengan tarif bervariasi, Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ibu dan Anak di Lampung Timur Jual Pelajar dengan Tarif Rp 500 Ribu hingga Rp 900 Ribu
Istimewa
Ilustrasi prostitusi anak 

TRIBUNNEWS.COM, SUKADANA - Prostitusi yang melibatkan kalangan pelajar di Lampung kembali diungkap aparat kepolisian.

Terbaru, jajaran Polres Lampung Timur membongkar prostitusi anak di bawah umur yang masih pelajar.

Ironisnya, praktik maksiat tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kepada aparat, tersangka PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan.

Dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.

Keduanya telah menjual kesucian Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada pria-pria hidung belang dengan tarif bervariasi, Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu.

Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka (muncikari) diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga wanita di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Mereka masih berstatus pelajar, untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan imbalan uang.

Profesi yang dijalani para tersangka sudah berlangsung sejak Desember2018.

Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria bandot melalui jalur komunikasi telepon.

Setelah sepakat, muncikari akan memberikan nomor telepon ABG kepada calon klien mesumnya.

Baca: Enam Artis Diduga Terlibat Prostitusi Online, Inisial RF Bukan Roro Fitria

"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal. Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Taufan menambahkan, tersangka ibu dan anak akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Prostitusi Online di Metro
Prostitusi yang dibongkar aparat kepolisian, bukan hanya di Lampung Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas