Dua Sejoli Ini Edarkan Narkoba Dikendalikan Napi Lapas Kedungpane
Anggota Polsek Pedurungan menangkap sepasang sejoli yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Polsek Pedurungan menangkap sepasang sejoli yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Keduanya yakni Tri Narawati (31) warga Klaten dan Ivan Krisna Dwiansah (22) warga Palembang. Keduanya sepasang kekasih yang tinggal kos di daerah Pedurungan, Kota Semarang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 91,35 gram dan pil ekstasi sebanyak 370 butir.
Di hadapan awak media, Tri mengaku dikendalikan oleh seorang pria bernama Donny yang saat ini sedang mendekam di Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca: Napi Narkoba Lapas Merah Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
Baca: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Lhok Bugeng Diamankan Polisi
"Saya kenalan di Facebook. Dia nawarin saya kerja sama dia, karena saya ada anak yang harus dihidupi akhirnya terima tawarannya," kata Tri di Polsek Pedurungan, Minggu (13/1/2019).
Karena alasan itulah Tri mau menuruti perintah Donny untuk mengambil narkoba dan membaginya dalam paket kecil siap edar.
"Upahnya bisa untuk beli susu anak," katanya.
Setiap pengambilan dan pengantaran narkoba, Tri dibantu oleh kekasihnya, Ivan.
Baca: Eks Muncikari Robby Abbas Bongkar Artis Ternama Hamil Saat Terlibat Prostitusi, Ini Kesaksiannya
Upah yang diterima setiap transaksi pun lumayan, Rp 1 juta.
Itu belum termasuk kesempatan mencicipi narkotika jenis sabu atau ekstasi.
"Dia (Donny) di dalam Lapas Kedungpane. Biasanya sekali ambil 100 gram. Sering ambilnya di dalam kamar Hotel Siliwangi," katanya.
Kapolsek Pedurungan, Kompol Mulyadi, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mengungkap sindikat narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut.
"Tentu kami akan koordinasi, sekarang statusnya (Donny) masih DPO," kata Mulyadi.
Keduanya dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya seumur hidup," katanya.