Polisi Tangkap Arhedi, Pelaku Pembantai Burung Rangkong yang Viral di Medsos
Pelaku pembantai burung Rangkong (Bucheros sp.) di Riau, yang viral di media sosial (medsos) akhirnya tertangkap.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pelaku pembantai burung Rangkong (Bucheros sp.) di Riau, yang viral di media sosial (medsos) akhirnya tertangkap.
Pelaku diketahui bernama Arhedi (29) warga asal Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku diduga sebagai pemburu satwa langka tersebut.
"Pelaku ditangkap berkat kerja sama kita dengan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Dian Indriati pada wartawan, Sabtu (12/1/2019).
Dia mengatakan, pelaku ditangkap polisi saat berada di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (11/1/2019) malam.
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh Rangkong yang sudah dibantai pelaku. Saat diamankan di Polres Kuansing," kata Dian.
Dijelaskannya, pelaku membantai seekor Rangkong, yang merupakan satwa dilindungi, kemudian pamer di media sosial Facebook.
"Aksi pembantaian unggas itu diunggah oleh akun Facebook berinisial OG alias Oyon pada Selasa 8 Januari 2019. Kemudian kita mendapat informasi bahwa aksi tersebut terjadi di Riau," ujar Dian.
Pada Kamis (9/1/2019), Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau Mulyo Hutomo memerintahkan tim untuk menelusuri keberadaan pelaku.
"Setelah dicek ke wilayah Kuansing, tim tidak berhasil menemukan pelaku. Meskipun perangkat desa dan beberapa warga sudah diminta informasi," kata Dian.
Tim lalu berkoordinasi dengan Polres Kuansing untuk menyelidiki pelaku pembantai Rangkong tersebut.
"Alhamdulillah, berkat kerja sama dengan kepolisian Polres Kuasing, pelaku dapat ditangkap. Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Kuansing yang telah membantu menangkap pelaku," ucap Dian.
Sebab, kata dia, burung Rangkong adalah satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
"Rencananya pada Selasa (15/1/2019) nanti penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor BBKSDA Riau untuk BAP saksi ahli," kata Dian.
Dibunuh untuk Dikonsumsi
Secara terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Mustofa mengatakan, pelaku Arhedi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana membunuh satwa dilindungi di wilayah Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.