Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

32 Bangunan Heritage di Kota Malang Jadi Cagar Budaya, Tak Boleh Diubah atau Dibongkar

Pemerintah Kota Malang menetapkan 32 struktur bangunan dan bangunan heritage sebagai cagar budaya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 32 Bangunan Heritage di Kota Malang Jadi Cagar Budaya, Tak Boleh Diubah atau Dibongkar
tribunjatim.com/Aminatus Sofya
Gedung Balai Kota Malang yang masuk dalam daftar cagar budaya, Senin (14/1/2019). TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA 

Laporan Wartawan TribunJatim, Aminatus Sofya

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang menetapkan 32 struktur bangunan dan bangunan heritage sebagai cagar budaya.

Cagar budaya tersebut tidak boleh diubah dan dibongkar sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya Kota Malang.

"Tidak boleh sama sekali. Ini Balai Kota juga kan sempat dicat warna-warni, tapi akhirnya kita kembalikan," tutur Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (14/1/2019).

Sutiaji mengatakan, pemerintah berkomitmen menjaga bangunan heritage yang dulunya sempat menjadi saksi sejarah Kota Malang.

Selama ini, beberapa bangunan heritage di Malang mengalami nasib sial karena dibongkar dan dialihfungsikan menjadi rumah toko (ruko).

Baca: Kronologis Penggerebekan Dua Foto Model Terlibat Prostitusi Online di Madiun, Inisialnya AN dan PT

"Kalau kita tidak perhatikan, pelan tapi pasti ini akan punah. Kita sudah kehilangan banyak sekali bangunan heritage yang kini dibongkar dan berubah fungsi," ujar Sutiaji.

Berita Rekomendasi

Sutiaji menuturkan, Pemkot Malang juga menetapkan sepanjang Jalan Ijen Boulevard sebagai kawasan cagar budaya.

Kawasan Ijen Boulevard dahulu menjadi tempat peristirahatan para pejabat era kolonial.

Deretan bangunan bergaya art deco atau eropa klasik saat ini masih bisa dijumpai.

"Bertahap dan masih akan terus kita data lagi. Jangan sampai Ijen itu hilang," ucapnya.

32 struktur bangunan dan bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, di antaranya gedung pemerintahan, sekolah, kantor bank, gereja, klenteng, brandweer dan rumah tinggal.

Penetapan bangunan heritage itu melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 12 Desember dan 31 Desember 2018.

"Untuk rumah tinggal nanti kita berikan keringanan pajak," kata Sutiaji.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 32 Bangunan Heritage di Kota Malang Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Gedung Balai Kota hingga Sekolah

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas