Penipuan Umrah Mirip First Travel Terjadi di Kota Metro, Korban Ramai-ramai Lapor Polisi
Kasatreskrim Polres Kota Metro, Ajun Komisaris Try Maradona mengimbau korban lain dari travel umrah PT ASM segera melapor ke Mapolres.
Editor: Hendra Gunawan
Heri mengatakan, dari uang Rp 1 triliun itu ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan umrah.
"Uang tersebut juga digunakan untuk menutupi biaya perjalanan umrah jamaah lain," kata Heri.
Dengan demikian, tersisa Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Modus Kasus First Travel
Bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
Keduanya masing-masing divonis 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun penjara untuk Anniesa. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kasus Penipuan Umrah Mirip First Travel Terjadi di Kota Metro, Korban Ramai-ramai Lapor Polisi