Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Miras Cukrik di Surabaya Digrebek Polis, Pelaku Dapat Pasokan dari Tuban

Tim Pemburu Miras Polsek Sawahan kembali gerebek penjual miras jenis cukrik di Jalan Banyu Urip Kidul 7-A / 28 Surabaya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penjual Miras Cukrik di Surabaya Digrebek Polis, Pelaku Dapat Pasokan dari Tuban
foto:luhur pambudi
Polisi menggeledah rumah penjual cukrik di kawasan Banyuurip Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Pemburu Miras Polsek Sawahan kembali gerebek penjual miras jenis cukrik di Jalan Banyu Urip Kidul 7-A / 28 Surabaya.

Pelakunya bernama Rijadi (61) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Dari tanganya, Polisi menyita miras jenis cukrik oplosan sebanyak 40 Botol berukuran 300 cc.

Menurut Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono, Rijadi memperoleh pasokan miras cukrik dari rekannya di daerah Tuban seharga Rp 15 Ribu. Dia lalu menjualnya  seharga Rp 25 ribu per bungkus.

Dalam sebulan, lanjut Kompol Dwi Eko, Rijadi bisa kantongi paling sedikit Rp 4 Juta.

"Dia hanya melayani pembeli perorangan, ya orang-orang yang butuh miras biasanya langsung datang ke rumahnya," katanya, Selasa (15/1/2019).

Kompol Dwi Eko menambahkan Rijadi akan dikenai pasal Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), karena menjual miras tanpa Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (Siup MB).

Berita Rekomendasi

"Kami akan terus kembangkan kasus dan mendalami asal pasokan miras yang diperoleh Rijadi," tandasnya. (luhur pambudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Gerebek Penjual Cukrik di Banyu Urip Surabaya, Sebulan Pelaku Untung Rp 4 Juta

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas