Selain Terancam 15 Tahun Penjara, Oknum Polisi Penculik Siswi SMP di Banjarbaru Juga Bakal Dipecat
Sebagai bentuk sanksi keras lantaran telah mencoreng nama baik institusi lembaga kepolisian, Briptu Andre juga akan dipecat sebagai personel Polri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Tak hanya mendapat hadiah timah panas pada kedua kaki, Briptu Andre Gunawan, pelaku penculikan pelajar SMPN 5 Banjarbaru, AN (14), juga bakal menghadapi sejumlah sanksi.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifai, saat menggelar press conference bersama awak media di Mapolda Kalsel, Senin (14/1/2019) siang kemarin mengungkapkan, bahwa ancaman hukuman untuk Briptu Andre Gunawan cukup berat.
"Iya betul, jadi kepada yang bersangkutan, ia akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 83 ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Tidak sampai di situ, sebagai bentuk sanksi keras lantaran telah mencoreng nama baik institusi lembaga kepolisian, Briptu Andre juga akan dipecat sebagai personel Polri.
"Namun untuk pemecatan, prosedurnya berawal dari proses pidana dulu. Nanti bila sudah inkrah dan putusan baru nanti bisa melaksanakan sidang kode etik pemecatan yang bersangkutan," kata Rifai.
Rifai mengatakan Briptu Andre selain telah melakukan tindak pidana penculikan anak, ternyata juga telah absen dari tugas dinasnya.
Pelanggaran disiplin tersebut dilakukan terhitung sejak 25 Desember 2018 lalu hingga tindak pidana penculikan kemarin.
Baca: Detik-detik Penangkapan Polisi Berpangkat Bripda, Pelaku Penculikan Siswi SMP di Banjarbaru
Disinggung mengenai motif, Kabid Humas Polda Kalsel tersebut mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku dikarenakan persoalan ekonomi.
"Yang bersangkutan terlilit utang atau masalah ekonomi sehingga nekat melakukan tindak pidana tersebut," kata dia.
Sedangkan Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Irianto saat disinggung mengenai adanya dugaan kelalaian penyidik sehingga memberikan kesempatan Briptu Andre melarikan diri, Sabtu malam lalu, mengaku masih akan melakukan penyelidikan.
Pihaknya juga tidak segan-segan akan menindak tegas personel yang bertugas malam itu bila terbukti ada kelalaian saat oknum Polres Kotabaru tersebut melarikan diri.
"Tentunya, kami akan penyelidikan melalui audit investigasi. Manakala petugas nanti terbukti lalai, maka kami akan melakukan penegakan," tegasnya.
Diketahui, Briptu Andre kabur saat akan diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Banjarbaru, Sabtu (12/1/2019).
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Terancam Dikurung 15 Tahun Penjara, ini Sanksi Lain yang Bakal Dihadapi Oknum Polisi Penculik Siswi