Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pria Pembobol ATM Diringkus saat Tengah Beraksi di SPBU Desa Pemanggilan

Tiga orang pria ditangkap saat sedang membobol ATM di SPBU Desa Pemanggilan, Natar akhir pekan lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Pria Pembobol ATM Diringkus saat Tengah Beraksi di SPBU Desa Pemanggilan
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan (kedua kiri) melakukan gelar perkara pembobolan ATM di SPBU Natar, Senin (14/1/2019). TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

"Aksi itu mereka lakukan pada bulan lalu. Mereka menguras uang dari dalam 10 unit ATM sebuah bank. Total uangnya ada Rp 5.125.950.000," katanya saat ekspose kasus pembobolan ATM, di polda, Senin (29/10/2018).

Baca: Mengintip Peradaban Suku Kalash di Pakistan, Tempat Para Wanita Cantik Bermata Biru

Ruli menjelaskan, aksi empat teknisi mesin ATM ini terbilang rapi.

Hal itu terlihat dari tidak rusaknya mesin-mesin ATM setelah pembobolan.

"Jadi, mereka punya akses. Kebetulan mesin-mesin ATM-nya baru. Jenis CRM (Cash Recycler Machine) yang bisa setor dan tarik. Para pelaku sudah pegang kunci dan PIN (Personal Identification Number) untuk membuka," kata dia.

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum menangkap tersangka Kapibsyah, Rio Gunawan, dan Fredi Irawan di tempat terpisah pada hari berbeda.

"Dari keterangan kepada penyidik, para pelaku nekat mencuri uang karena tergiur setiap hari melihat uang dalam jumlah banyak," ujar Ruli.

Dalam kasus itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama tujuh tahun.

"Ini (pasal 363) untuk Kapibsyah dan Rio. Untuk Fredi, kami kenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Alasannya, Fredi ini yang menerima titipan hasil curian dari Rio," kata Ruli.

Satu Tersangka Bawa Kabur Uang
Satu dari empat tersangka pembobolan mesin ATM hingga kini masih dalam pengejaran.

"Total empat pelaku. Satu orang masih dalam pengejaran," kata Kasubdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto.

Satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini kemungkinan besar membawa uang hasil pembobolan 10 unit mesin ATM.


Adapun dalam penangkapan tiga tersangka, Tim Jatanras Polda Lampung pertama kali meringkus Kapibsyah pada Rabu (3/10/2018).

Saat penangkapan, Kapibsyah sedang dalam pelarian di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas