Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Napi LP Tebingtinggi Kendalikan Peredaran Sabu

Tiap satu ons sabu terjual tersangka mendapatkan upah Rp1,5 juta dan A menawarinya pekerjaan itu seminggu sekali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - WS (36) warga Jalan Lengkuas, Lingkungan 2, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap petugas Dit Narkoba Polda Sumut.

Ia merupakan  kurir narkotika jenis sabusabu dari napi berinisial A di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tebingtinggi.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris mengatakan WS diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di LP Tebingtinggi ada kurir narkotika jenis sabusabu.

Mendapat informasi tersebut, kata pria berkulit putih ini, personel narkoba Polda Sumut langsung melakukan under cover buy.

"Kita memesan sabu seberat 20 gram kepada A di LP Tebingtinggi dengan harga Rp 15 juta melalui handphone," katanya, Rabu (16/1/2019).

Setelah terjadi kesepakatan, kata Fadris, personel yang menyaru sebagai pembeli diarahkan ke Jalan Juanda, Gang Sinabung, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (15/1/2019) sore.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak berselang lama, WS datang ke lokasi dan menyerahkan narkotika jenis sabusabu kepada personel.

Baca: Kronologi Penangkapan Aris Idol saat Pesta Narkoba, Awalnya Polisi Intai Bandar Sabu-sabu

Seketika itu, sambung Fadris, personel langsung menangkap WS bersama barang bukti dua bungkus sabu.

Kepada petugas, WS mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Lengkuas, Lingkungan 02, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Di rumah WS, polisi menyita 6 bungkus sabu kurang lebih 500 Gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

"Benar kita sudah membongkar sindikat jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana dan ditangkap bersama barang bukti sebanyak 520 gram sabu,"ujarnya.

Saat ini, akunya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku lain yang terlibat.

"Kita akan kordinasi dengan pihak Lapas Tebingtinggi terkait tangkapan ini. Setelah itu kita akan memeriksa napi berinisial A tersebut,"katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas