Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Malang Kota Tangkap Oknum Petugas Dishub karena Kasus Narkoba

Satreskoba Polres Malang Kota menangkap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang karena narkoba.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polres Malang Kota Tangkap Oknum Petugas Dishub karena Kasus Narkoba
shutterstock
ilustrasi narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang karena tersangkut kasus narkoba, Kamis (10/1/2019).

Oknum dari Dishub tersebut bernama Yono (37), warga Jalan S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dalam rilis yang digelar di halaman Polres Malang Kota, Selasa (15/1/2019), Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, Yono ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas di lapangan.

"Oknum ASN itu ditangkap atas dugaan mengkonsumsi barang terlarang Narkoba jenis Sabu," ucap AKBP Asfuri.

Yono ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Malang Kota saat berada di teras rumahnya.

Baca: Antisipasi Penyelundupan di Pelabuhan Tak Resmi, Ini yang Dilakukan Polri

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti Sabu seberat 0,57 gram dan Hand Phone merk Samsung beserta sim card.

"Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah satu tahun mengkonsumsi Sabu," terangnya.

Berita Rekomendasi

Yono mendapatkan barang haram tersebut dari FM alias Gogon (31) yang berprofesi sebagai driver ojek online.

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap Gogon di depan Gang Lestari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari kesaksian Gogon, ia menjual sabu-sabu kepada Yono seharga Rp 650 ribu.

"Penangkapan Gogon dilakukan di pinggir jalan dan petugas kami turut mengamankan barang bukti berupa Sabu 42 gram serta 5,92 gram," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan dikenai Pasal 112 dan atau 114 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kusnadi memberikan tanggapan terkait anggotanya yang tersangkut kasus narkoba.

"Saya belum tahu bahwa dia pengguna atau pengedar. Tapi saya telah dihubungi pihak kepolisisan pada hari Jumat. Dia atas nama Yono," ucapnya saat ditemui Selasa (15/1/2019).

Lanjutnya, pada hari Jumat nanti, dirinya akan mengunjungi Polres Malang Kota untuk memastikan bahwa Yono yang dimaksud tersebut apakah benar anggota Staff dari Dishub.

Kata Kusnadi, ia hanya tahu dari bawahannya bahwa ada anggotanya yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

"Saya tahu dari bawahan saya. Jika itu benar Yono anggota kami yang bekerja di bagian pengawas parkir, maka saya sepenuhnya akan menyerahkan ke pihak kepolisian," terangnya.

Kusnadi menambahkan bahwa dirinya telah menghimbau anggotanya jangan sampai ada yang menggunakan obat-obatan terlarang seperti Narkoba.

Nanti pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Malang maupun Inspektorat untuk langkah selanjutnya.

"Kami belum menerima secara langsung surat dari Polres Malang Kota, terkait kasus ini. Tapi kami sudah memberikan informasi ke Pak Walikota bahwa ada anak buah saya saudara Yono yang sudah tertangkap oleh Polisi terkait masalah obat-obatan terlarang. Untuk itu sanksinya masih akan kordinasi lagi, apakah nantinya juga akan ada pendampingan atau bagaimana," tandasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas