Guru Supriyani Kembali Jalani Sidang di PN Andoolo Hari Ini, Bacakan Pembelaan Meski Dituntut Bebas
Guru Supriyani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Pengadilan Negeri Andoolo
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Supriyani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, hari ini, Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang kali ini, guru Supriyani akan menjalani sidang beragenda pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam sidang sebelumnya menyatakan pihaknya akan membacakan pembelaan setelah mendengar tuntutan jaksa.
Alasanya, tuntutan bebas jaksa masih belum jelas, karena alasannya tidak masuk dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri Darmawan di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
Baca juga: Polda Sultra: Pencopotan Kapolsek Baito Untuk Permudah Usut Pelanggaran Etik di Kasus Guru Supriyani
Sementara itu, Supriyani sebelumnya mengaku senang dituntut bebas jaksa penuntut umum.
"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani dalam kesempatan yang sama.
Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.
Jaksa Sebut Tindakan Supriyani Tak Punya Sifat jahat
Dalam tuntutannya, JPU menganggap guru Supriyani menganiaya muridnya.
Tetapi tindakan Supriyani tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," kata jaksa dalam sidang.
Baca juga: 3 Kejanggalan Tuntutan Bebas Supriyani: JPU Dianggap Cari Aman hingga Waktu Pemukulan Sesuai BAP
"Karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," tambah jaksa membacakan tuntutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.