Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Ikut Kampanye Caleg, Kades di Tegal Ini akan Disidang PN Pekan Depan

Kepala Desa (Kades) Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terbukti Ikut Kampanye Caleg, Kades di Tegal Ini akan Disidang PN Pekan Depan
Net
Ilustrasi kampanye. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Kepala Desa (Kades) Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai pekan depan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tegal karena diduga terlibat kampanye seorang Caleg parpol.

Persidangan itu akan segera dilakukan lantaran penyidik Satreskrim Polres Tegal telah menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kades berinisial ST ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, Jumat (18/1/2019) siang di Kantor Bawaslu.

Rencananya, berkas hasil penyidikan atas dugaan keterlibatan ST dalam kampanye seorang Caleg akan diserahkan Senin (21/1/2019) mendatang.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, penyerahan berkas tersebut merupakan hasil tahap dua penyidikan sehingga harus dikirim ke Kejaksaan.

"tahap dua dari penyidik ke kejaksaan. Selain berkas perkara, juga penyerahan tersangka, dan barang bukti,” terang Bambang kepada Tribunjateng.com, Jumat (18/1/2019).

Menurut Bambang, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.

Berita Rekomendasi

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, telepon seluler anggota Panwascam Adiwerna yang digunakan untuk merekam kehadiran ST di acara seorang caleg DPRD Kabupaten Tegal.

ST disangkakan pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak sebesar Rp12 juta.

ST yang baru terpilih pada Pilkades Gelombang pertama pada awal tahun 2018 lalu diduga dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu caleg.

 “Kades tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” sambung Bambang.

Sementara, Kasi Pidana Umum Kejari Slawi Beni Bryandono yang ikut pada penyerahan berkas itu mengatakan bahwa perkara tahap satu sudah dilakukan Rabu (16/1/2018) lalu.

“Setelah diperiksa, berkas dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga hari ini dilakukan penyerahan tahap dua,” beber Beni

Beni menyebut sidang perdana akan digelar pekan depan setelah dilakukan penyerahan ke pengadilan.

"Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk ialah Aris Sugiarto. Sidang mulai Senin (21/1/2019) atau Selasa (22/1/2019) minggu depan. Sidang digelar tujuh kali,” lanjut dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas