Terbukti Ikut Kampanye Caleg, Kades di Tegal Ini akan Disidang PN Pekan Depan
Kepala Desa (Kades) Harjosari Kidul, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Sugiyarto
Sesuai berkas perkara, ST diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena menghadiri acara caleg DPRD Kabupaten Tegal yang digelar di Desa Harjosari Kidul pada 13 Desember 2018 lalu.
"Selain hadir, di acara itu ST juga memberikan sambutan," tambah Beni.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal mengatakan, sebelum diteruskan ke penyidik polres dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan, dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ST sudah melalui serangkaian pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut dia, pembahasan kasus dugaan keterlibatan ini akan dilakukan sebanyak tiga tahap.
"Pmbahasan kesatu mengkaji temuan apakah unsurnya kuat atau tidak. Jika klarifikasi sudah masuk, tahapannya Bawaslu untuk mengorek keterangan dari pihak terkait. Kemudian tahap kedua pembahasan juga. Tahap ketiga, penerusan dari Bawaslu ke penyidik,” terangnya.
Menurut Ikbal, di Kabupaten Tegal temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut merupakan yang pertama kali sampai pada pembahasan tahap tiga.
"Yang berarti dinyatakan memenuhi unsur. Sementara yang lain terhenti di tahapan satu atau dua karena tidak memenuhi unsur. (Jenis temuannya) ada dugaan money politic, ada dugaan keterlibatan perangkat desa,” pungkas Ikbal. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.