Zumi Zola Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur Jambi Mulai 17 Januari 2019
Zumi Zola resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Jambi mulai 17 Januari 2019.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhammad Ferry Fadly
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Zumi Zola resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Provinsi Jambi.
Hal ini di sampaikan oleh Kabiro Humas Setda Provinsi Jambi Johansyah.
Ia mengatakan Asisten tiga provinsi Jambi Sudirman, dan karo pemerintahan Provinsi Jambi sudah menerima surat pemberhentian ZZ dari kemendagri.
Didalam surat tersebut, tertulis pertanggal 17 Januari Kemarin Gubernur Non Aktif Zumi Zola resmi di berhentikan.
"Surat tersebut resmi dan telah ditanda tangai oleh Presiden RI," jelasnya.
Setelah itu, lanjutnya, Pemprov akan melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan Plt gubernur menjadi gubernur defenitif.
"Tetapi sebelumnya Plt Gubernur akan diberhentikan terlebih dahulu menjadi Wakil Gubernur Jambi dan setelah itu baru diangkat menjadi gubernur defenitif," jelasnya.
Ia mengatakan direncanakan Senin mendatang akan melaksanakan rapat paripurna tersebut.
"Kita berharap nantinya pelantikan gubernur defenitif ini terlaksana pada tanggal 14 februari mendatang, mudah mudahan semua bisa berjalan dengan lancar dan kita tidak menemukan kendala apapun," jelasnya.
Nama Ibu tiri Mencuat Dicalonkan Menjadi Wagub