Bagikan Kaus dan Kalender Kampanye, Ratna Listy Dipanggil Bawaslu Madiun
Kokok memastikan, artis penyanyi dan pembawa acara itu melakukan kampanye karena menemui warga,
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu Kota Madiun memanggil artis Ratna Listy lantaran diduga menggelar kampanye di Pasar Spoor Kota Madiun tanpa izin dari aparat berwenang, Sabtu (19/1/2019) pagi.
"Surat panggilan kepada Caleg DPR RI Partai Nasdem, Ratna Sulistyaningsih (Ratna Listy) sudah kami layangkan. Ratna akan kami klarifikasi terkait kampanye yang tak berizin di Pasar Spoor tadi pagi," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, saat dihubungi, Sabtu siang.
Menurut Kokok, setiap caleg yang akan menggelar kampanye harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.
Setelah dicek di kepolisian, STTPK kegiatan kampanye caleg Partai Nasdem nomer urut sembilan dapil delapan Jawa Timur itu tidak ada.
Baca: Jane Shalimar Ungkap Dirinya Tetap Bersilahturahmi dengan Ayah dan Ibu Sambung Vanessa Angel
Kokok memastikan, artis penyanyi dan pembawa acara itu melakukan kampanye karena menemui warga, membagi-bagikan alat peraga kampanye berupa kaus dan kalander.
Selain itu, dia menggunakan atribut partai dengan membawa orang lengkap dengan pakaiannya. "Jadi unsur berkampanye terpenuhi," ujar Kokok.
Aksi Ratna menggelar kampanye tanpa izin, lanjut dia, masuk kategori pelanggaran administrasi. Sanksinya tidak hanya teguran saja.
Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi pengurangan jumlah kampanye di Kota Madiun hingga satu bulan.
Sesuai surat panggilan, Ratna Listy dipanggil siang ini di Bawaslu Kota Madiun untuk diklarifikasi. Bila dua kali dipanggil tak hadir maka Bawaslu bisa menjatuhkan sanksi kepada caleg tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Gelar Kampanye Tanpa Izin, Artis Ratna Listy Dipanggil Bawaslu.