Begini Kronologi Penggerebekan Hakim Oknum PN Menggala Saat Bersama Dua Wanita di Rumah Dinas
Jesayas menjelaskan, dalam video tersebut tidak ada tindakan mesum hanya penggrebekan saja dan wanita itu berpakaian lengkap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penggerebekan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y yang diduga bersama dengan dua wanita di rumah dinas dilakukan oleh beberapa warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hal tersebut dikemukakan Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui video, informasinya hakim Y kedatangan tamu di rumah dinas jam 12 malam di Menggala, tamunya wanita," terangnya, Sabtu 19 Januari 2019.
Namun sekitar pukul 3.00 wib, lanjut Jesayas, rumah dinas hakim Y didatangi oleh warga dan LSM.
Jesayas menjelaskan, dalam video tersebut tidak ada tindakan mesum hanya penggrebekan saja dan wanita itu berpakaian lengkap.
Terkait tujuan kedua wanita tersebut berkunjung, Jesayas belum bisa memberi keterangan.
"Nah kami belum tahu, kami belum mendapat hasil pemeriksaan hakim inisal Y, saat ini juga masih berlangsung," timpalnya.
Baca: Sanksi Non Palu Tidak Cukup sebagai Hukuman Oknum Hakim yang Bertindak Asusila
Meski penyelidikan Bawas MA sudah berlangsung, Jesayas mengaku belum mengetahui keberadaan Hakim Y.
"Secara fisik dari kemarin sore belum ada laporan, jadi kami belum tahu keberadaannya," katanya.
Saat ditanya jika sampai lima hari kedepan yang bersangkutan belum melapor, Jaseyas belum bisa berkomentar banyak.
"Semoga Senin sudah melapor, tapi yang jelas kami kan lakukan surat panggilan kedua," tandasnya.
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang sendiri tidak bisa memberi sanksi terhadap oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Y, yang diduga melakukan tindakan asusila di rumah dinasnya, Senin 14 Januari 2019.
Untuk itu PT Tanjungkarang menyerahkan perkara ini ke Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung) untuk ditidaklanjuti.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan pun menegaskan bahwa PT Tanjungkarang tidak bisa memberi saksi terhadap hakim.
"PT hanya bisa melakukan penarikan, itu secara administratif, untuk itu kami laporkan ke Bawas," ungkap Jesayas, Sabtu 19 Januari 2019.
Kata Jesayas, Bawas MA sudah menurunkan timnya sejak tanggal 18 Januari 2019 dan akan bekerja hingga lima hari kedepan.
"Penyidik Bawas saat ini tengah bekerja, kan sudah dimulai kemarin, hingga tanggal 22 Januari 2019," bebernya.
Baca: Cerita Calon Jemaah Umrah Asal Lampung Jadi Korban Penipuan, Terkatung-katung di Jakarta 14 Hari
Terkait teknis penyelidikan dan pemeriksaan Bawas, Jaseyas sendiri tidak bisa menjelaskan secara rinci.
"Cara kerja Bawas gak bisa tahu. Bawas itu independen kalau mereka nyaman meriksa di hotel ya di hotel, kalau mau meriksa di sini ya kami fasilitasi," tuturnya.
Lanjut Jaseyas, jika Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya nanti diserahkan ke MA.
"Pemeriksan yang dilakukan Bawas ini untuk membuktikan apakah perkara itu salah atau benar, jadi nantinya keputusan di MA," bebernya.
"Apakah pelanggaran ini memang benar adanya kami juga belum tahu, karena ini masih praduga tak bersalah, jadi masih diduga melakukan asusila, kebenaran masih diselidiki Bawas," imbuhnya.
Sebelumnya Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan saat dikonfirmasi ulang, membenarkan adanya peristiwa penggerebekan seorang oknum hakim di Lampung oleh warga lantaran sedang bersama dua wanita di rumah dinasnya
"Memang benar atas peristiwa tersebut, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung," ungkap Jesayas, Sabtu pagi 19 Januari 2019.
Saat ditanya apakah oknum hakim tersebut berdinas di Pengadilan Negeri Menggala, Jesayas juga membenarkan hal tersebut.
Baca: Oknum Hakim Digerebek Warga Diduga Indehoi Bersama 2 Wanita di Rumah Dinasnya
"Iya benar dari PN Menggala, inisial Y," bebernya.
Jesayas pun menuturkan bahwa SK yang bersangkutan sebagai hakim di PN Menggala sudah dinonaktifkan dan telah dikeluarkan sejak tanggal 16 Januari 2018.
"Jadi SK-nya sudah dikeluarkan tanggal 16, tapi yang bersangkutan sampai kemarin belum melaksanakan tugas di PT, jadi dinon palukan (sebagai hakim PN Menggala) untuk sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan," terang Jesayas.
Jesayas pun menyanggah soal kabar peristiwa oknum hakim di Lampung digerebek warga, terjadi pada tanggal 18 Januari 2019.
"SK keluar tanggal 16 januari karena peristiwa penggerebekan oleh warga sebenarnya tanggal 14 Januari 2019," kata Jesayas.
"Kemudian videonya (penggerebekan) beredar tanggal 15 Januari, dan tanggal 16 Januari Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan SK penarikan yang bersangkutan," imbuhnya.
Jaseyas menambahkan, penarikan yang bersangkutan sebagai bentuk tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau pelanggaran etik maupun teknis itu Bawas MA (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), jadi Pengadilan Tinggi itu hanya memfasilitasi, tapi tindakan PT sebagai kawal depan Mahkamah Agung yaitu menarik yang bersangkutan," tandasnya.
Sebelumnya, oknum hakim di Lampung digerebek.
Oknum hakim di Lampung digerebek karena diduga berbuat mesum di rumah dinas bersama wanita yang bukan istrinya.
Kabar oknum hakim di Lampung berbuat mesum beredar setelah warga melakukan penggerebekan.
Tidak tanggung-tanggung, oknum hakim di Lampung digerebek oleh warga di rumah dinasnya lantaran diduga membawa dua wanita yang bukan istrinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Jumat, 18 Januari 2019, oknum hakim itu berinisial Y.
Y diketahui sudah memiliki istri yang juga berdinas di pengadilan, namun berbeda daerah.
Y digerebek oleh warga pada Jumat, 18 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.