Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Jatuh Dari Ketinggian 20 Meter Akibat Tersengat Listrik, Pensiunan Guru Tewas

Nasib naas menimpa Nithanel Nitsa (62) warga Desa Snok yang merupakan pensiunan guru olahraga pada SD Inpres Nasi Kecamatan Amanatun Utara.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BREAKING NEWS: Jatuh Dari Ketinggian 20 Meter Akibat Tersengat Listrik, Pensiunan Guru Tewas
PosKupang
ilustrasi orang meninggal dunia 

TRIBUNNEWS.COM, SOE – Nasib naas menimpa Nithanel Nitsa (62) warga Desa Snok yang merupakan pensiunan guru olahraga pada SD Inpres Nasi Kecamatan Amanatun Utara.

Korban tewas di tempat usai terjatuh dari ketinggian sekitar 20 meter akibat tersengat arus listrik dari kabel listrik PLN pada Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS, SIK yang dikonfirmasi pos kupang melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH menceritakan, peristiwa tragis tersebut bermula saat korban bermaksud hendak memetik mangga di halaman rumahnya.

Korban yang sudah tua, nekat memanjat pohon mangga setinggi kurang lebih 20 meter.

Berbekal sebatang kayu gewang yang disambung dengan kayu gamal yang masih mentah, korban naik ke atas pohon mangga guna menjolok buah mangga.

Naas, saat hendak menjolok mangga, kayu yang digunakan korban menyentuh kabel listrik milik PLN.

Karena kayu yang digunakan korban masih mentah, arus listrik pun menjalar melalui batang kayu hingga akhirnya korban terstrum.

BERITA TERKAIT

"Saat berada di atas pohon korban terstrum listrik hingga akhirnya terjatuh dari ketinggian kurang leih 20 meter. Tubuh korban terhempas di tanah dan langsung meninggal di tempat kejadian, " ungkap Jamari.

Terpisah, Kapolsek Amanatun Utara, Ipda Soleman yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, anggota Polsek Amanatun Utara langsung turun ke TKP ketika mendapatkan informasi adanya warga Snok yang jatuh dari pohon mangga akibat tersengat listrik.

Usai tiba, anggota Polsek langsung melakukan koordinasi dengan petugas Puskesmas Ayotupas guna melakukan visum luar.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas