Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjar Sempat Minta Ditusuk Mertua Pakai Pisau Seperti Dirinya Menikam Sang Istri hingga Tewas

Pisau dapur itu kemudian diberikan kepada Djais, ayah kandung istrinya, Ida Winarsih (35), dan minta ditusuk seperti dia menusuk istrinya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lanjar Sempat Minta Ditusuk Mertua Pakai Pisau Seperti Dirinya Menikam Sang Istri hingga Tewas
Surya/Doni Prasetyo
Lanjar bin Sukarto Dimin (35), pembunuh istrinya dengan cara ditusuk saat digelandang ke Mapolres Magetan. Jumat (18/1/2019). SURYA/DONI PRASETYO 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Lanjar bin Sukarto Dimin (35) warga Dusun Blanten, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan yang menusuk istrinya hingga tewas berhasil ditangkap polisi saat berusaha kabur ke luar kota.

Ia ditangkap di Desa Gonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, Jumat (18/1/2019) dini hari.

Fakta baru kasus ini pun terkuak.

Kapolres Magetan, AKBP M Riffai mengatakan, seusai menusuk istrinya dua kali, di pinggang dan di punggung, tersangka mengambil kembali pisau dapur.

Pisau dapur itu kemudian diberikan kepada Djais, ayah kandung istrinya, Ida Winarsih (35), dan minta ditusuk seperti dia menusuk istrinya.

"Tapi Djais diam dan ke luar rumah teriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa anaknya (Ida Winarsih) ke rumah sakit," kata AKBP M Riffai kepada Surya.

Seusai menusuk istrinya, lanjut AKBP M Riffai, tersangka masih terlihat duduk, dengan raut muka pasrah, hingga dilihat warga sampai Kamis (17/12019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Namun menjelang subuh, warga sudah tidak melihat tersangka di rumah mertuanya, Djais.

"Habis kejadian, tersangka dilihat warga masih duduk santai. Namun setelah itu tersangka menghilang dari tempat kejadian perkara (TKP). Petugas sudah mengendus tempat persembunyian Lanjar," kata AKBP M Riffai.

Baca: Tak Ada Pengamanan Khusus di Hari Bebasnya Ahok: Nggak Usah Dijemput, Saya Mau Pulang Sendiri

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Perbuatan menghilangkan nyawa istri itu, tersangka kami kenakan Undang-Undang RI tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap AKBP M Riffai.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau stainless steal gagang hitam dalam kondisi pisau pucuk patah, jaket warna biru motif garis hitam dan baju motof garis hitam merah berlumuran darah.

"Selain barang bukti penbunuhan, Kami juga menyita dari tangan tersangka satu unit sepeda motor Jupiter AE 4811 QK. Meski motif pembunuhan sudah diakui, tapi kami tetap mencari untuk mengembangkan," lanjut AKBP Riffai.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Blanten, Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan mendengar suara jeritan minta tolong dari rumah Djais.

Saat itu terlihat korban Ida Winarsih tertelungkup bersimbah darah di teras rumahnya pada Rabu (16/1/2019) malam.

Melihat kejadian ini warga bergerak cepat dan membawa korban ke RSUD dr Sayidiman.

"Saat dibawa ke RSUD dr Sayidiman korban masih dalam keadaan sadar dan bertahan hingga Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 07.30, korban dinyatakan meninggal dunia," kata AKBP M Riffai.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Fakta Baru Pria Magetan Tusuk Istri hingga Tewas, Lanjar Sempat Minta Sang Mertua Ganti Membunuhnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas