Polda Gorontalo Sita 530 Kg Sianida Diduga Digunakan untuk Mengolah Emas
Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan sebanyak 530 kilogram sianida.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan sebanyak 530 kilogram sianida.
Sianida yang diduga digunakan untuk mengolah emas ini dibagi dalam 10 drum dengan bobot masing-masing 50 kilogram juga sebuah drum dengan berat 39 kilogram.
Turut disita pula sebuah drum kosong, dan dua buah timbangan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap JP (68), warga Jalan DI Panjaitan, Limba U1, Gorontalo, Sabtu (19/1/2019). JP ditangkap pukul 10.00 Wita.
Dia diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) sianida tanpa izin.
Baca: Hanya Dua Kali Pertemuan dengan Yusril Ihza, Jokowi pun Setuju Pembebasan Baasyir
"JP diduga menjual sianida tanpa izin, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan tadi pagi kita lakukan penangkapan," kata Kombes Novi Irawan, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Sabtu (19/1/2019).
JP dan barang bukti saat ini dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Sementara itu, dari keterangan Kabid Humas, AKBP Wahyu Tri Cahyono, sianida yang disita biasa digunakan oleh proses pengolahan emas oleh penambang tradisional.
"Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengetahui sumber barang serta siapa saja pihak yang terlibat," kata Wahyu Tri Cahyono. (Kompas.com/Rosyid A Azhar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "530 Kilogram Sianida Ilegal di Gorontalo Disita"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.