Andi Surya Dilaporkan ke Polisi karena Dinilai Cemarkan UIN Raden Intan Lampung
Pernyataan Andi Surya dilontarkan terkait kasus oknum dosen UIN yang diduga mencabuli mahasiswinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPD RI asal Lampung Andi Surya dilaporkan ke Polda Lampung, Senin, 21 Januari 2019.
Eks politisi Hanura ini dilaporkan atas dugaan pencemaraan nama baik terhadap institusi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Ketua Tim Advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung Yudi Yusnandi mengatakan, Andi Surya dilaporkan atas pernyataannya di media sosial yang dinilai mendiskreditkan kampusnya.
Pernyataan Andi dilontarkan terkait kasus oknum dosen UIN yang diduga mencabuli mahasiswinya.
Andi dilaporkan dengan beberapa tuduhan, yakni pasal 27 ayat 3, pasal 28, pasal 36, dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, juga pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Dia kita laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Jadi, pasalnya cukup banyak. Kami juga bakal siapkan saksi lain. Sampai saat ini baru dua saksi, yakni Pak Komsahrial Romli dan Alamsyah selaku pelapor," kata Yudi di Mapolda Lampung.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Andi Surya mengaku tengah rapat di Jakarta.
Ia belum bisa berkomentar namun, dia berjanji segera memberikan statemen resmi.
”Saya lagi rapat di Senayan. Tapi, nanti saya akan berikan pernyataan. Kalau sekarang saya no comment dulu ya,” ujar Andi Surya.