Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari Kasus Prostitusi Berkedok Layanan Pijat Ternyata Mempekerjakan Wanita di Bawah Umur

Prostitusi berkedok layanan pijat di Kediri yang digerebek Ditreskrimum Polda Jatim diduga kuat melibatkan perempuan yang masih di bawah umur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Muncikari Kasus Prostitusi Berkedok Layanan Pijat Ternyata Mempekerjakan Wanita di Bawah Umur
surya/mohammad romadoni
pelaku prositusi berkedok panti pijat di Kediri menjalani pemeriksaan di ruangan Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (19/1/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Prostitusi berkedok layanan pijat di Kediri yang digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim diduga kuat melibatkan perempuan yang masih di bawah umur.

Informasi internal dari Kepolisian menyebutkan, dari 48 perempuan yang diamankan saat penggerebekan, ada empat perempuan di bawah umur yang diduga dipekerjakan di layanan pijat plus-plus tersebut.

Rata-rata perempuan pekerja panti pijat itu masih berusia belasan tahun.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, pihaknya sudah memeriksa puluhan perempuan sebagai saksi terkait kasus enam tempat pijat yang diduga disalahgunakan sebagai ajang transaksi prostitusi.

Namun dia masih enggan menerangkan terkait adanya perempuan di bawah umur yang diduga terlibat praktik prostitusi berkedok panti pijat ini.

"Nanti ya mengenai data kasus ini masih dilengkapi dirilis besok," ungkapnya di Mapolda Jatim, Minggu (20/1/2019).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, pihaknya memastikan akan ada tersangka terkait kejahatan asusila di Kediri ini.

Baca: Robby Abbas Beberkan Alasan Lain Artis Pilih Jalan Pintas Gabung ke Dunia Prostitusi Online

Berita Rekomendasi

Pihaknya fokus untuk menjerat muncikari yang bersangkutan sebagai tersangkanya.

"Pastinya ada tersangkanya akan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP mengenai muncikari," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membidik pemilik tempat pijat yang diduga juga berperan sebagai muncikari.

Ada empat orang terduga muncikari yang berpotensi akan dijadikan tersangka prostitusi berkedok layanan pijat di Kediri.

Puluhan perempuan muda yang bekerja sebagai terapis dan karyawan dari enam tempat layanan pijat itu sudah dilimpahkan ke Dinsos Kediri.

Pihaknya memastikan ada yang ditetapkan tersangka sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kasus Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Kediri, Muncikari Juga Pekerjakan Perempuan di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas