Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Video Hubungan Terlarang Ayah dan Anak di Lampung Selatan Jadi Tersangka

Polres Lampung Selatan telah menetapkan tersangka berinisial K yang diduga menyebarkan video hubungan terlarang antara ayah dan anak.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penyebar Video Hubungan Terlarang Ayah dan Anak di Lampung Selatan Jadi Tersangka
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan (kedua kanan) menggelar ekspose kasus dugaan inses di Kalianda, Lampung Selatan, Senin (21/1/2019). TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Dedi Sutomo

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Polres Lampung Selatan masih mendalami kasus beredarnya video hubungan intim yang dilakukan perempuan berinisial PR (18) dengan ayah kandungnya di Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.

Polres pun telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Tersangka berinisial K ini diduga menyebarkan video hubungan terlarang tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, K adalah suami siri PR.

"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).

Kasus ini bermula saat tersebarnya video hubungan terlarang yang tersebar di grup WhatsApp.

BERITA REKOMENDASI

Dalam video itu, seorang ayah dan anak perempuannya diduga melakukan hubungan intim.

"Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan juga terkait kegiatan proses perzinaannya," kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (11/1/2019).

Baca: Polisi Temukan Anting-anting dan Jam Tangan Diduga Milik Perempuan yang Terbakar di Atas Springbed

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.

Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.

"Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan atau tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka," terang mantan Kapolres Pesawaran ini.


Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kasus ini membuat geger.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas