Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Pasuruan Pakai Kode 'Manten' untuk Sandi Calon Pemenang Proyek yang Siap Setor 10 Persen

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Hendry Sianipar memutarkan rekaman percakapan penyuap Wali Kota Pasuruan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Wali Kota Pasuruan Pakai Kode 'Manten' untuk Sandi Calon Pemenang Proyek yang Siap Setor 10 Persen
Warta Kota/henry lopulalan
Operasi Tangkap Tangan - Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). KPK menetapkan dan menahan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018 setelah yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan KPK di Pasuruan, Jawa Timur Kamis (4/10) kemarin. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Hendry Sianipar memutarkan rekaman percakapan penyuap Wali Kota Pasuruan, Muhammad Baqir.

Namun, ada dua rekaman percakapan suara pada 22 Agustus dan 12 September 2018 yang menarik perhatian Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan dan JPU.

Pasalnya, dalam percakapan itu, Baqir dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo menyebutkan ada kata 'Manten'.

Lantas, apa yang dimaksud dengan manten?

Saat sidang di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019) siang, JPU lantas mempertegas pertanyaan kepada Baqir terkait Manten yang disebutkannya dalam percakapan

"Manten itu apa?" Tanya JPU kepada Baqir.

"Manten itu artinya calon pemenang pasti (dalam proyek yang berlangsung kala itu), dengan penawaran yang sudah di seting," jawab Baqir sembari memandangi proyektor yang menampilkan bukti percakapannya, Senin (21/1/2019).

BERITA TERKAIT

Kemudian, JPU kembali bertanya terkait inti pembicaraan yang diputarnya pada tanggal 12 September 2018 itu.

"Jadi, inti dari pembicaraan 12 September itu apa?" tanya JPU lagi.

"Itu menegaskan kembali bila uang yang diambil Wahyu (staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto) itu," aku Baqir lalu memandang ke arah hakim.

"Dengan adanya kasus ini, apa terdakwa menyesal? Apa pernah diproses hukum sebelumnya?," cecar JPU kembali.

"Iya pak, saya menyesal, saya tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Baqir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Setiyono diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus ini, diduga sejak awal telah ada kesepakatan bila Setiyono akan memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.

Proyek tersebut digadang-gadang berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.

Fee 10 persen

Sebelumnya, sidang lanjutan dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Anggaran 2018 ke tingkat penuntututan.

Sidang itu berlangsung di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Senin (21/1/2019) siang. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendry Sianipar.

Saat itu, terdakwa penyuap dari pihak kontraktor bernama Muhammad Baqir (31) duduk di kursi pesakitan.

Dengan mengenakan kemeja dengan strip biru, celana kain hitam dan pantofel hitam, ia lantas menyampaikan keterangannya secara lugas saat persidangan.

Ketika itu, JPU membuka sejumlah rekaman percakapan suara yang dilakukan Baqir dan beberapa orang yang dilakukan sebelum Operasi Tangkap Tangan ( OTT) berlangsung.

Salah satunya adalah rekaman suara antara penyuap dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo pada 22 Agustus dan 12 September 2018.

"Ini percakapan terkait Plut senilai Rp 2,3 miliar terkait pembangunan gedung layanan usaha terpadu, benar?" Tanya JPU kepada Baqir, Senin (21/1/2019).

"Iya pak, benar," aku terdakwa.

Tak berselang lama, lantas JPU memutarkan percakapan kembali.

Suasana sidang langsung berubah hening nan serius sembari memandangi dinding yang disorot cahaya proyektor, yang menampilkan bukti percakapan Baqir dan Dwi Fitri beserta rekaman suara.

"Itu saudara berbicara dengan Pak Dwi Fitri yang saat itu masih menjadi asisten ya? Itu disebutkan ada komitmen lima persen untuk juragannya ( Wali Kota Pasuruan, Setiyono), sedangkan lima persen untuk tim dan pokja, betul?" tanya JPU lagi.

 "Iya pak, itu fee awal, total ada 10 persen dengan cara dua kali pengiriman," jawab Baqir sembari membetulkan kacamatanya.

Kemudian, JPU menyampaikan kembali ada juga pembagian senilai satu persen dalam rekaman tersebut.

Baqir pun membenarkan hal itu.

Kata Baqir, pembagian fee satu persen itu diperuntukan untuk pokja (kelompok kerja) dari Wali Kota Pasuruan.

"Iya benar, sudah terkirim Rp 20 juta," tandas Baqir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Setiyono diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Anggaran 2018.

Dalam kasus ini, diduga sejak awal telah ada kesepakatan bila Setiyono akan memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.

Proyek tersebut digadang-gadang berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)
Halaman sebelumn

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kode 'Manten' di Kasus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono Diungkap Kontraktor Proyek. Ini Artinya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas