Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Pasuruan Pakai Kode 'Manten' untuk Sandi Calon Pemenang Proyek yang Siap Setor 10 Persen

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Hendry Sianipar memutarkan rekaman percakapan penyuap Wali Kota Pasuruan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Wali Kota Pasuruan Pakai Kode 'Manten' untuk Sandi Calon Pemenang Proyek yang Siap Setor 10 Persen
Warta Kota/henry lopulalan
Operasi Tangkap Tangan - Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). KPK menetapkan dan menahan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018 setelah yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan KPK di Pasuruan, Jawa Timur Kamis (4/10) kemarin. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Hendry Sianipar memutarkan rekaman percakapan penyuap Wali Kota Pasuruan, Muhammad Baqir.

Namun, ada dua rekaman percakapan suara pada 22 Agustus dan 12 September 2018 yang menarik perhatian Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan dan JPU.

Pasalnya, dalam percakapan itu, Baqir dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo menyebutkan ada kata 'Manten'.

Lantas, apa yang dimaksud dengan manten?

Saat sidang di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019) siang, JPU lantas mempertegas pertanyaan kepada Baqir terkait Manten yang disebutkannya dalam percakapan

"Manten itu apa?" Tanya JPU kepada Baqir.

"Manten itu artinya calon pemenang pasti (dalam proyek yang berlangsung kala itu), dengan penawaran yang sudah di seting," jawab Baqir sembari memandangi proyektor yang menampilkan bukti percakapannya, Senin (21/1/2019).

BERITA TERKAIT

Kemudian, JPU kembali bertanya terkait inti pembicaraan yang diputarnya pada tanggal 12 September 2018 itu.

"Jadi, inti dari pembicaraan 12 September itu apa?" tanya JPU lagi.

"Itu menegaskan kembali bila uang yang diambil Wahyu (staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto) itu," aku Baqir lalu memandang ke arah hakim.

"Dengan adanya kasus ini, apa terdakwa menyesal? Apa pernah diproses hukum sebelumnya?," cecar JPU kembali.

"Iya pak, saya menyesal, saya tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Baqir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Setiyono diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas