Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Pasuruan Pakai Kode 'Manten' untuk Sandi Calon Pemenang Proyek yang Siap Setor 10 Persen

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Hendry Sianipar memutarkan rekaman percakapan penyuap Wali Kota Pasuruan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Wali Kota Pasuruan Pakai Kode 'Manten' untuk Sandi Calon Pemenang Proyek yang Siap Setor 10 Persen
Warta Kota/henry lopulalan
Operasi Tangkap Tangan - Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). KPK menetapkan dan menahan Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota Pasuruan yang bersumber dari APBD 2018 setelah yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan KPK di Pasuruan, Jawa Timur Kamis (4/10) kemarin. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

"Itu saudara berbicara dengan Pak Dwi Fitri yang saat itu masih menjadi asisten ya? Itu disebutkan ada komitmen lima persen untuk juragannya ( Wali Kota Pasuruan, Setiyono), sedangkan lima persen untuk tim dan pokja, betul?" tanya JPU lagi.

 "Iya pak, itu fee awal, total ada 10 persen dengan cara dua kali pengiriman," jawab Baqir sembari membetulkan kacamatanya.

Kemudian, JPU menyampaikan kembali ada juga pembagian senilai satu persen dalam rekaman tersebut.

Baqir pun membenarkan hal itu.

Kata Baqir, pembagian fee satu persen itu diperuntukan untuk pokja (kelompok kerja) dari Wali Kota Pasuruan.

"Iya benar, sudah terkirim Rp 20 juta," tandas Baqir.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Pemkot Pasuruan.

BERITA TERKAIT

Setiyono diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD Anggaran 2018.

Dalam kasus ini, diduga sejak awal telah ada kesepakatan bila Setiyono akan memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.

Proyek tersebut digadang-gadang berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo. (Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi)
Halaman sebelumn

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kode 'Manten' di Kasus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono Diungkap Kontraktor Proyek. Ini Artinya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas