Warga Sekadau Hilir Cabuli Bocah di Kebun Sawit
Upaya korban untuk melawan tindakan bejat pelaku sia-sia bahkan pakaian yang dikenakan oleh korban robek
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Pria berinisial DD (22) warga Dusun Jerajau Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau diduga melakukan pencabulan.
Korbannya berinisial SN (15), warga Dusub Jerajau Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir yang menjadi korban dari DD.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU M. Ginting, DD mengatakan, aksi bejatnya dilakukan di perkebunan sawit tepatnya di Dusun Nanga Pemubuh, Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu.
Ginting menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, pada Jumat (4/1) sekitar pukul 08.30 wib, korban diantar oleh DD ke Desa Nanga Libau, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang menggunakan sepeda motor. Korban ke Sepauk pergi untuk mengasuh anak bibinya.
“Kemudian dalam perjalanan melalui perkebunan sawit di Dusun Nanga Pemubuh, Desa Nanga Pemubuh Bemo memberhentikan sepeda motornya. Dia (tersangka) mengatakan ke korban hendak buang air besar,” ujar Ginting, Selasa (22/1/2019).
Baca: Orang Tua Korban Pencabulan Sedih, Hingga Putrinya Melahirkan, Sang Pelaku Tak Juga Tertangkap
Saat turun dari sepeda motor, tersangka malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Upaya korban untuk melawan tindakan bejat pelaku sia-sia bahkan pakaian yang dikenakan oleh korban robek.
“Di lokasi tersebut pelaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” ucap Ginting.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku tetap mengantar korban ke Sepauk.
Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sekadau.
Ginting mengatakan, tersangka diamankan, Senin (21/1) siang.
Tersangka dengan inisial DD tersebut diamankan di kediamannya di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangannya tersangka mengakui perbutannya yang telah menyetubuhi korban. Tersangka melakukan persetubuhan tersebut untuk memuaskan nafsunya,” kata Ginting.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ginting mengatakan, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang.
“Saat ini kasusnya masih ditangani untuk diproses lebih lanjut,” kata Ginting.