Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Sekadau Hilir Cabuli Bocah di Kebun Sawit

Upaya korban untuk melawan tindakan bejat pelaku sia-sia bahkan pakaian yang dikenakan oleh korban robek

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Sekadau Hilir Cabuli Bocah di Kebun Sawit
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Tersangka pencabulan bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Sekadau 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Ginting mengatakan, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini kasusnya masih ditangani untuk diproses lebih lanjut,” kata Ginting.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas