Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Empat Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Jatim

Tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya bertambah, kini ada 3 nama inisial lagi yang ditetapkan tersangka, yakni RH, R, dan AL.

Editor: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Kasus Jalan Gubeng Ambles, Empat Orang Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Jatim
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sejumlah petugas memeriksa kondisi tanah ambles di Jl Raya Gubeng, Surabaya, Rabu (19/12/2018). Jalan raya tersebut ambles sedalam 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa (18/12) malam diduga karena proyek pembangunan gedung di sekitar lokasi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya bertambah.

Sebelumnya tersangka berinisial F, kini ada 3 nama inisial lagi yang ditetapkan tersangka, yakni RH, R, dan AL. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, ketiga orang itu muncul setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa kali dan terakhir Selasa kemarin.

"Dua orang dari PT Saputra dan 1 orang dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Mereka semua pelaksana proyek basement Rumah Sakit Siloam Jalan Gubeng," kata Luki, Rabu (22/1/2019).

Penyidik, kata dia, sudah memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang terlibat pembangunan proyek tersebut. 

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI >>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas