BNN Ungkap 100 Kg Sabu dari Jaringan Ramli
Petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir, ekstasi jenis baru
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pemasok narkoba jaringan Ramli.
Sebelumnya, jaringan Ramli yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta Medan terlebih dahulu diamakan, dalam penangkapan 73 Kg sabu di Aceh, beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan pertama petugas berhasil amankan 73 kg sabu dan lima orang pelaku yang merupakan keluarga Ramli.
Kelimanya yakni Ramli bin Arbi Napi Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali.
Kemudian Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana yang merupakan anak kandung dan menantu Ramli.
Ramli sendiri merupakan narapidana yang divonis seumur hidup.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa penangkapan merupakan pengembangan dari hasil operasi BNN di Aceh dan Belawan Sumut, terkait penyitaan sabu 73 Kg sabu dan ekstasi yang di kendalikan Ramli, Napi LP Tanjung Gusta.
"Kami berhasil menangkap tersangka Syafinur alias PAN. Tersangka yang diduga sebagai pemasok narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Kami amankan ia dan menyita 25 kg sabu. Pelaku ini diamankan di Pasar Gruegok, Propinsi Aceh," kata Arman Depari, saat pengungkapan kasus di BNNP Sumut, Jalan Williem Iskandar, Kamis (24/1/2019).
BNN melakukan penggeledahan di rumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara, sambung Armand.
Dan saat di lakukan pengeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan barang haram tersebut.
"Awalnya kami mengamankan kapal kecil yang ditumpangi PAN ini, dan menyita 8 kg sabu. Tidak puas sampai di situ, kami kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan 17 kg sabu," ucapnya.
17 kg sabu tersebut rencananya akan didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya.
"Jadi barang tersebut sudah di masukkan ke dalam mobil Xpander dengan nomor polisi BK 1981 AM. Total sabu yang di sita petugas sebarat 25 Kg yang di kemasan dalam bungkus teh warna hijau dan dibungkus menggunakan lakban warna hitam," kata Arman.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir, ekstasi jenis baru.
"Untuk jenis ekstasi ini merupakan penemuan jenis yang sama untuk ke dua kalinya. Sebelumnya kami menemukan jenis ini pada 2014 lalu. Untuk diketahui, sebelumnya tim gabungan BNN serta Bea dan Cukai Belawan menangkap kapal KM Karibia yang yang berusaha menyeludupkan sabu seberat 73 Kg dan 10 ribu pil ekstasi. (cr3/tribun-medan.com)