Pembunuh Balita dan Penganiaya Dua Perempuan Tetangganya Tampak Santai Jalani Rekontruksi
Motif pembunuhan tetangga itu masih belum jelas dan saat ditanya seputar peristiwa itu, tersangka selalu mengaku tak ingat apa-apa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Jawa Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan balita dan penganiayaan dua perempuan.
Tersangka Sunaryo (26), Kamis (24/1/2019), menjalani reka ulang pembunuhan Rafa Nesya Ardani (2,5) serta penganiayaan Atik Ernawati (31) dan Kholisatun Mafruroh (23) di halaman belakangan Mapolres setempat.
Kholisatun tak lain merupakan ibunda Rafa.
Saat menjalankan rekonstruksi, tersangka terlihat santai dan tidak tampak tertekan atau memperlihatkan aura kesedihan di wajahnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, Sunaryo memperagakan 21 adegan.
Mulai dari saat dijemput dari lereng Gunung Merapi untuk pulang ke rumahnya di Dusun/Desa Gandon, Kecamatan Kaloran, Temanggung.
"Memperagakan 21 adegan, mulai dari tersangka dijemput dari lereng Merapi. Lalu pulang ke rumah. Terus melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga ia lari," ujar Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, di sela-sela rekonstruksi.
Baca: TKN Bela Jokowi soal Pemberian Remisi kepada Pelaku Pembunuhan Wartawan di Bali
Lokasi pelaksanaan rekonstruksi sengaja dipilih di halaman belakang Mapolres bukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepolisian juga tak mendatangkan ibu korban sebagai saksi.
"Takutnya justru itu akan membebani psikologis Kholisatun. Tentu ia masih sangat berduka," ucapnya.
Rekonstruksi kejadian diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Mulai dari kronologi kejadian, peran saksi saat peristiwa hingga apa yang dilakukan tersangka saat itu.
"Ini memperjelas alur cerita dan kronologi kejadian. Kami ingin kasus ini segera P-21," kata Dwi.
Motif pembunuhan tetangga itu masih belum jelas dan saat ditanya seputar peristiwa itu, tersangka selalu mengaku tak ingat apa-apa.
"Ngakunya blank, kosong, tak ingat," sambungnya.
Setelah diringkus petugas, Sunaryo langsung dirimkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr Soerojo Kota Magelang.
Di sana, ahli jiwa melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan tersangka selama sekitar dua pekan.
"Jika ditanya apapun, di luar persitiwa itu, nyambung, dan jawabannya benar semua. Namun, begitu ditanya soal peristiwa itu, selalu gak nyambung. Ngakunya gak ingat, blank," urainya.
Karena itu, berdasarkan kesimpulan ahli, tersangka memang sedikit mengalami gangguan kejiwaan.
Namun, masih dalam koridor bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Tersangka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasehat hukum tersangka, Wolfridus Catur Sulistya, mengatakan, rekontruksi ini dilakukan atas dasar pengakuan dari saksi-saksi kejadian.
Bukan atas berdasarkan pengakuan tersangka.
"Ia lupa dengan semua peristiwa itu," ujarnya singkat.
Pembunuhan keji ini terjadi pada 21 November 2018.
Sunaryo tiba-tiba berteriak histeris sambil berlari dan membawa golok di tangan keluar dari rumahnya.
Ia hendak melukai ibu dan saudaranya tapi keduanya berhasil menyelamatkan diri.
Sunaryo kemudian langsung menghampiri Rafa dan Kholisatun yang sedang duduk di teras rumah mereka, sekitar 100 meter dari rumah ibu tersangka.
Rafa dan ibunya itu terkena sabetan golok Sunaryo bertubi-tubi.
Rafa meninggal dunia sedangkan ibunya luka serius sehingga harus dirawat intensif di RSUD Temanggung.
Tidak hanya itu, Sunaryo juga melukai tetangganya, Atik, yang sedang berjalan di dekat lokasi kejadian