Tiga Pemilik 30 Paket Sabu-sabu Jadikan Gubuk Lokasi Transaksi
Mereka ditangkap saat sedang tidur di sebuah gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Tiga pemilik narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polsek Peureulak Timur, Aceh Timur, Selasa (22/1/2019) pagi.
Mereka adalah SAI (28), Mf (20), dan IS (23). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Mereka ditangkap saat sedang tidur di sebuah gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, melalui Kapolsek Peureulak Timur Ipda Deny Albar, Kamis (24/1/2019) mengatakan, dari tiga pelaku diamankan sabu-sabu sebanyak 30 paket kecil, dan uang hasil penjualan sabu Rp 1.070.000, dan satu HP Samsung.
Ipda Deny mengatakan, informasi terkait ketiga pelaku terlihat tindak pidana narkoba diperoleh Senin (21/1/2019) malam pukul 22.00 WIB.
Kemudian Selasa pagi Kapolsek beserta anggota langsung menuju lokasi yang diduga tempat penyimpanan dan penjualan sabu sabu.
"Di lokasi kami temukan ketiga tersangka sedang tidur di dalam gubuk. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di dalam gubuk, ditemukan barang bukti narkoba tersebut," jelas Ipda Deny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.