Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan 1.000 Video Syur Artis di Handphone Mucikari Prostitusi Online

Hasil sementara, penyidik menemukan barang bukti berupa 2.000 foto artis dan model yang diduga terlibat jaringan proatitusi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Temukan 1.000 Video Syur Artis di Handphone Mucikari Prostitusi Online
Surya/Mohammad Romadoni
Tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 1.000 video syur artis ditemukan penyidik Polda Jatim ketika melakukan digital forensik terhadap handphine (HP) para mucikari yang menjadi tersangka kasus prostitusi artis.

Video tersebut merupakan bagian dari 20 ribu data digital hasil penelusuran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Para mucikari mendapatkan video syur dari iriman sejumlah artis.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan menyebutkan tim digital forensik saat ini masih memilah sebanyak 20 ribu data dari masing-masing handphone milik empat tersangka mucikari prostitusi artis.

Baca: 4 Fakta Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, Reaksi Ibu Tiri dan Sang Ayah Hingga Video Viral

Hasil sementara, penyidik menemukan barang bukti berupa 2.000 foto artis dan model yang diduga terlibat jaringan proatitusi.

"Dokumen berupa gambar dan video itu didapat dari tersangka S (Mucikari Siska)," ungkapnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (23/1).

Yusep menjelaskan 2.000 gambar itu meliputi foto file asli dan screenshot dari sederet artis yang ditemukan di handphone mucikari Siska.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, pihaknya masih memastikan dari mana asal foto tersebut.

"Mengenai foto screenshot atau lainnya didapatkan dari mana, apakah dari medsos atau dari pihak ke pihak-pihak itu, masih kami selidiki," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya memastikan bakal ada banyak data digital forensik dari empat tersangka mucikari tersebut, termasuk visual yang diduga disebarkan ke pengguna prostitusi.

"Penyidikan mengarah pada keterkaitan data digital (foto dan video) dari empat tersangka mucikari maupun penghubung itu apabila masuk dalam periode 2017-2018, patut diduga prostitusi melalui online," ujarnya.

Polda Jatim mengangendakan pemanggilan empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online. Pemanggilan itu difokusnya menghadirkan empat artis yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat melayangkan surat pemanggilan artis tersebut.

Pasalnya, ada kesalahan penulisan nama lantaran yang bersangkutan memakai nama populer sehingga dilakukan revisi surat pemanggilan tersebut.

"Kami melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap saksi artis yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan," ujarnya.

Adapun empat artis sebagai saksi kasus prostitusi online yang akan diperiksa yaitu ML alias Mulya Lestari, BS alias Baby Shu, R alias Riri Febianti, dan TP alias Tiara Permatasari.

Sebelumnya dua artis dari enam daftar saksi yaitu Fatya Ginanjasari dan Aldira Chena sudah memenuhi panggilan penyidik.

"Ada artis, presenter, dan artis sinetron nanti dipanggil Senin pekan depan," ungkap Kapolda.

Luki menambahkan pihaknya meminta dukungan dari ahli hukum pidana dan ITE untuk menjerat pelaku prostitusi online.

"Kalau memang bisa dibuktikan, saya merasa ini merupakan hal yang baik karena kami melihat ada kejahatan berupa jaringan prostitusi online yang besar," ujarnya. (surya/muh romsdoni).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas