Tidak Dipinjami Tas Nur Azis Bacok Adik Ipar dan Ibunya
Untuk korban Kasan, ia harus menjalani operasi bedah pada bagian kepala, sementara korban Surwi hanya menjalani rawat jalan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Nur Azis (30) warga Desa Luwungragi Rt 4 Rw 7, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, tega membacok adik ipar dan ibu kandungnya, Kamis (24/1/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, peristiwa berawal saat Azis hendak meminjam tas kepada Kasan (28), adik iparnya.
Namun, Azis kesal dan emosi lantaran tidak meminjamkan tasnya karena akan dipakai Kasan.
Spontan ia pun mengambil sebilah golok di belakang rumah dan membacokkannya ke Kasan yang sedang berada di dalam kamar.
Sabetan golok Azis kemudian mengenai kepala Kasan hingga mengakibatkan luka di bagian samping wajah dan kepala sebelah kiri.
Ibu kandung pelaku yaitu Surwi (50) yang mengetahui pertengkaran pelaku dan korban, kemudian mendatangi untuk melerai.
"Namun pelaku justru menyerang Ibunya dan juga membacoknya hingga mengenai tangan kanan," kata Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono di Mapolres Brebes, Jumat (25/1/2019).
Usai terkena sabetan golok, kedua korban lalu lari keluar rumah dan minta pertolongan warga sekitar.
Kejadian itu kemudian dilaporkan Ali Nadri (61), ayah kandung pelaku ke Polsek Bulakamba.
Petugas Polsek Bulakamba yang menerima laporan menuju ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa golok yang dipakai untuk membacok korban.
"Tersangka berhasil ditangkap pada pukul 22.00 atau satu jam setelah kejadian di desanya. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sebilah golok dan pakaian korban yang terdapat noda darah," jelasnya.
Aris menuturkan, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bakti Asih Brebes untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk korban Kasan, ia harus menjalani operasi bedah pada bagian kepala, sementara korban Surwi hanya menjalani rawat jalan.
Tersangka Azis saat ini telah diamankan di tahanan Polres Brebes untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Pelaku kami ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.