Pemkab Abdya Segel Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Merk ID
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya secara resmi menyegel perusahan air minum dalam kemasan (AMDK) merk ID yang beroperasi tanpa memiliki izin.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) secara resmi menyegel perusahan air minum dalam kemasan (AMDK) merk ID yang beroperasi tanpa memiliki izin, Sabtu (26/1/2019).
Penyegelan itu dilakukan karena pihak perusahaan tersebut hingga saat ini belum memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sudah berakhir sejak 2017 lalu.
Sebelum dilakukan penyegelan, Satpol PP bersama dinas terkait dan perangkat desa sudah berupaya menghubungi manajemen perusahaan, namun tidak ada respon.
Turut hadir dalam aksi penyegelan itu, Kepala Satpol PP Abdya Riad SE bersama personel, Kapolsek Blangpidie Iptu Karnofi, sejumlah anggota TNI, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Trans) Abdya Drs Jasliman, Camat Blangpidie Krisnur SP dan Keuchik Desa Kuta Tinggi, Tabrani.
Kepala DPMPTSP dan Trans Abdya, Drs Jasliman mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena pihak pengelola AMDK merk ID hingga saat ini belum memperpanjang SITU.
"Padahal, teguran berupa penghentian produksi sementara sudah dilakukan, tapi mereka tetap saja berproduksi dan memasarkannnya, makanya kita segel," kata Jasliman.
Baca: Jenazah Rasyidin Sudah Dikafani, Keluarga Bawa Lagi ke RSUD karena Lihat Darah Bercucuran di Kepala
Namun menurut Jasliman, segel tersebut bisa dibuka kembali jika pihak perusahaan mengantongi SITU.
Dia mewanti-wanti, agar manajemen perusahaan AMDK tersebut untuk tidak merusak segel.
"Jangan merusak segel ini. Jika dilakukan, perangkat desa bisa melaporkannya kepada penegak hukum. Dan bila sampai segel rusak, itu sudah masuk ranah penegak hukum. Tapi, tentu kita berharap, sebelum sampai tahap itu, pihak perusahaan harus ikuti aturan dan mengurus izin," kata dia.
Keuchik Desa Kuta Tinggi, Tabrani mengaku, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Abdya untuk menyegel AMDK merek ID tersebut.
"Kita sangat mendukung. Karena, sejak 2015, pihak perusahaan tidak ada itikad baik bersama masyarakat desa ini," ujar Tabrani.
Keuchik menerangkan, perangkat desa pernah meminta komitmen dan kontribusi untuk desa dari pihak manajemen, namun tidak direspons dan diabaikan.
"Sejumlah permintaan kami seperti pekerja di perusahaan itu harus masyarakat setempat, masalah PHBI, kejelasan CSR, kontribusi untuk desa, dan sejumlah item lain, namun pihak perusahaan tidak menyahuti," ujarnya.
Bahkan, pihak desa sudah pernah menyurati dan memberikan waktu selama dua tahun sejak 2015 hingga 2017 kepada pihak perusahaan, tapi komitmen tersebut tak kunjung disetujui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.