Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkab Abdya Segel Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Merk ID

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya secara resmi menyegel perusahan air minum dalam kemasan (AMDK) merk ID yang beroperasi tanpa memiliki izin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemkab Abdya Segel Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Merk ID
Serambi Indonesia/Rahmat Saputra
SEKRETARIS DPMPTSP dan Trans Abdya disaksikan kepala Satpol PP Abdya dan sejumlah pihak menyegel AMDK merek ID, Sabtu (26/1/2019) di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA 

TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) secara resmi menyegel perusahan air minum dalam kemasan (AMDK) merk ID yang beroperasi tanpa memiliki izin, Sabtu (26/1/2019).

Penyegelan itu dilakukan karena pihak perusahaan tersebut hingga saat ini belum memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sudah berakhir sejak 2017 lalu.

Sebelum dilakukan penyegelan, Satpol PP bersama dinas terkait dan perangkat desa sudah berupaya menghubungi manajemen perusahaan, namun tidak ada respon.

Turut hadir dalam aksi penyegelan itu, Kepala Satpol PP Abdya Riad SE bersama personel, Kapolsek Blangpidie Iptu Karnofi, sejumlah anggota TNI, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Trans) Abdya Drs Jasliman, Camat Blangpidie Krisnur SP dan Keuchik Desa Kuta Tinggi, Tabrani.

Kepala DPMPTSP dan Trans Abdya, Drs Jasliman mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena pihak pengelola AMDK merk ID hingga saat ini belum memperpanjang SITU.

"Padahal, teguran berupa penghentian produksi sementara sudah dilakukan, tapi mereka tetap saja berproduksi dan memasarkannnya, makanya kita segel," kata Jasliman.

Baca: Jenazah Rasyidin Sudah Dikafani, Keluarga Bawa Lagi ke RSUD karena Lihat Darah Bercucuran di Kepala

Namun menurut Jasliman, segel tersebut bisa dibuka kembali jika pihak perusahaan mengantongi SITU.

Berita Rekomendasi

Dia mewanti-wanti, agar manajemen perusahaan AMDK tersebut untuk tidak merusak segel.

"Jangan merusak segel ini. Jika dilakukan, perangkat desa bisa melaporkannya kepada penegak hukum. Dan bila sampai segel rusak, itu sudah masuk ranah penegak hukum. Tapi, tentu kita berharap, sebelum sampai tahap itu, pihak perusahaan harus ikuti aturan dan mengurus izin," kata dia.

Keuchik Desa Kuta Tinggi, Tabrani mengaku, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Abdya untuk menyegel AMDK merek ID tersebut.

SEKRETARIS DPMPTSP dan Trans Abdya disaksikan kepala Satpol PP Abdya dan sejumlah pihak menyegel AMDK merek ID, Sabtu (26/1/2019) di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA
SEKRETARIS DPMPTSP dan Trans Abdya disaksikan kepala Satpol PP Abdya dan sejumlah pihak menyegel AMDK merek ID, Sabtu (26/1/2019) di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Blangpidie. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA (Serambi Indonesia/Rahmat Saputra)

"Kita sangat mendukung. Karena, sejak 2015, pihak perusahaan tidak ada itikad baik bersama masyarakat desa ini," ujar Tabrani.

Keuchik menerangkan, perangkat desa pernah meminta komitmen dan kontribusi untuk desa dari pihak manajemen, namun tidak direspons dan diabaikan.

"Sejumlah permintaan kami seperti pekerja di perusahaan itu harus masyarakat setempat, masalah PHBI, kejelasan CSR, kontribusi untuk desa, dan sejumlah item lain, namun pihak perusahaan tidak menyahuti," ujarnya.

Bahkan, pihak desa sudah pernah menyurati dan memberikan waktu selama dua tahun sejak 2015 hingga 2017 kepada pihak perusahaan, tapi komitmen tersebut tak kunjung disetujui.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas